Berita  

Eks Kades Pangkatrejo Diduga Ajak Istri Wartawan Kelon di Hotel, Suami Sah Segera Lapor Polisi

Lamongan – Serman, mantan Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang juga pernah masuk bui lantaran kasus pungli terhadap dua calon perangkat desa. Kini berbuat ulah kembali, dengan mengajak istri Wartawan “Ngamar” di hotel. Sabtu (23/08/2025).

Cerita bermula ketika Gini Purwanti (istri sah Mas Yoyon) pada malam hari, tanpa sengaja Mas Yoyon membuka handphone milik istrinya (Gini), dan alangkah terkejutnya ia melihat WhatsApp dengan chat mesra antara istrinya dan Mbah Serman (sapaan akrab mantan Kepala Desa Pangkatrejo), dimana dalam chat WhatsApp tersebut, berisi tentang ajakan Serman kepada Gini Purwanti untuk “Ngamar” di Hotel Pinky Lamongan.

Tak hanya ajakan “Ngamar”, Mbah Serman juga mengajak minum-minuman keras di dalam kamar hotel tersebut, dan Gini Purwanti pun mengiyakan, asal tidak bilang siapa-siapa, termasuk suaminya (Mas Yoyon).

Ketika Serman dikonfirmasi suami Gini Purwanti via WhatsApp, ia mengelak, padahal bukti chat sudah ditangan suami Gini Purwanti, “Ooaallaaahhh iku wingi guyon tak Jak ngombe toak ke Tuban Karo Kuprit Luuurrrr…. (Ooaallaaahhh kemarin itu bercanda, tak ajak minum tuak ke Tuban sama Kuprit….),” ungkap Mbah Serman dalam chat WhatsApp-nya kepada suami Gini Purwanti.

Sementara Mas Yoyon saat dikonfirmasi awak media, ia mengatakan, “Saya akan melaporkan perbuatan asusila ini, yakni perselingkuhan serta dugaan perzinahan ke Unit PPA Polres Lamongan, agar ada titik temu,” ungkapnya.

“Perempuan seperti Gini Purwanti yang sangat pandai berbohong, serta mengkhianati suami, layak untuk diceraikan,” tambahnya.

Sedangkan Gini Purwanti, ketika ditanya oleh suaminya sendiri, ia menjawab dengan berbagai alasan, “Itu hanya bercanda, itu saat saya bersama teman saya ingin ngerjai Mbah Serman,” kilahnya.

Padahal dalam bukti chat sudah jelas, tidak ada kata guyonan atau lainnya, mereka berdua (Mbah Serman dan Gini Purwanti) serius dalam setiap perkataan untuk janji temu “Ngamar” di Hotel.

Mengacu pada Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang lain tanpa persetujuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan dalam Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Aturan tersebut justru tidak digubris oleh Gini Purwanti dan Mbah Serman. (Bersambung)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan