SURABAYA – Buntut adanya tindak pidana kekerasan serta Pengeroyokan di rumah Pijat Refleksi, SPA 129 Jalan tidar No. 224. Surabaya. terhadap seorang pengunjung bernama Zendy Prasetyo S usaha tersebut terancam ditutup akibat adanya dugaan pemerasan.
Hal itu dibenarkan oleh korban dan saksi bahwa tempat pijat 129 SPA diduga kuat adanya pemerasan yang dilakukan oleh seorang wanita penghibur.
sewaktu kita memesan wanita untuk jasa pemijatan refleksi di kasir kami mendapatkan sebuah brosur. paket 1 dengan harga 280.000-, pijat kaki, muka dan badan selama 1 jam, ketika 24 menit terapisnya meminta selesai.
Kepada saya wanita tersebut seolah-olah maksa untuk membayar lagi sebesar 400.000.- untuk jasa berhubungan badan.” Kata korban.
Lanjut, jika kami tidak mau membayar sebesar 400 ribu rupiah maka dia meminta uang tambahan 150 ribu rupiah supaya pijat dilanjutkan, begitu dibayar 150 ribu tetapi terapis tersebut juga masih menyuruh kami untuk keluar kamar,
“Dengan kejadian itu kami tak terima seolah-olah kami diperas sehingga kami komplain dan marah-marah kepada kasir karena pelayanannya tidak benar, disaat itu juga terjadi keributan sehingga saya di keroyok oleh delapan pria yang diduga adalah para preman dari SPA 129 Jalan Tidar Surabaya.” Jelasnya.
Pasca pengeroyokan korban mengaku hanya saya Zendy Prasetyo S yang paling parah di hajar oleh delapan pria tersebut sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di mata dan keluar darah di bagian hidung bahkan ia sempat tak sadarkan diri akibat perbuatan para antek-anteknya SPA 129.
“Saya sempat sehari semalam dirawat di RSIA Jalan Dupak Surabaya. Kemudian keesokan harinya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan untuk mendapatkan keadilan.” Bebernya.
Dalam laporan Polisi Nomor: TBL/125/VIII/2025/SPKT/ Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur. Pada hari Jum’at 22 Agustus 2025, sementara kasusnya kini tengah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pemanggilan terhadap para pelaku.
“Kemungkinan besar dalam waktu dekat ini kepolisian memanggil saksi, korban, dan pemilik Usaha pijat atau yang dikenal SPA 129 untuk dimintai keterangan, untuk delapan orang pelakunya kami minta segera ditangkap.” Pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Himawan sebagai penanggungjawab di SPA 129 mengatakan itu benar bahwa kejadiannya di Spa 129 namun ia meminta kalau bisa teman-teman wartawan jangan mempublish dulu.
“Saya minta temen-temen wartawan jangan naikan pemberitaan dulu kalo bisa mas, kuatir salah informasi dan tidak sesuai faktanya, karena proses masih berjalan.” Kata Himawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Lanjut Himawan juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, dasarnya laporan itu perusakan, saya tidak terima dengan laporan korban di Polsek Bubutan,
“Saya menghargai rekan-rekan yang melaporkan, nanti kami pun buat laporan sesuai kronologi dan faktanya,” ucap Himawan dengan nada kesal.
Sambung saksi bernama Bayu juga menyampaikan bahwa kasus ini murni tindak pidana kekerasan yang disertai pengeroyokan oleh delapan orang yang diduga preman dari SPA 129 Jalan Tidar Surabaya.
Kasus ini sudah ditangani Polsek Bubutan, tinggal menunggu waktu, karena pihak SPA 129 sampai saat ini belum memberikan rekaman CCTV yang ada di dalam. bahkan Himawan enggan membeberkan rekaman itu kepada penyidik.” Kata Bayu saksi.
Harapannya, Bayu menyampaikan pihak SPA 129 sempat mediasi dan akan memberikan santunan kepada korban namun santunan yang rencananya akan diberikan tidak memenuhi standar sehingga korban menolak.
Kasus ini kita lanjutkan saja, saya minta ke Polsek Bubutan untuk segera menangkap 8 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Dan permasalahan ini akan kami teruskan ke dinas-dinas terkait soal izin dan UU perdagangan orang.” Pungkasnya.
Suroyo