TUBAN – Keadilan bagi DV, korban pemukulan di bawah umur asal Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, terancam kandas.
Pasalnya, lebih dari dua bulan sejak dilaporkan ke Unit PPA Polres Tuban, kasus pemukulan anak yang menyebabkan memar di pelipis kiri DV ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.
Sesuai informasi yang dihimpun, Indikasi mandeknya penyidikan ini menguatkan dugaan interduksi yang bersumber dari keluarga pelaku. KK, yang secara terang-terangan disebut warga “merasa kebal hukum” karena memiliki kerabat anggota kepolisian.
Peristiwa tragis yang terjadi di balai desa Selogabus ini langsung ditindaklanjuti oleh orang tua DV. Namun, alih-alih mendapatkan permintaan maaf, mereka justru menerima respons yang melukai dari ibu pelaku.
Ketika dikonfrontasi, ibu KK diduga melontarkan kalimat arogan yang kini menjadi sorotan publik, “Kalau anak kamu tidak mau dipukuli, suruh di rumah saja!” ujarnya.
Kalimat ini tidak hanya mencerminkan tidak adanya empati, tetapi juga mengindikasikan rasa superioritas dan keyakinan bahwa tindakan anaknya tidak akan tersentuh proses hukum.
Warga sekitar membenarkan bahwa keluarga pelaku memang dikenal sombong, memanfaatkan status kekeluargaan dengan aparat penegak hukum.
Laporan resmi yang didukung hasil Visum yang menguatkan luka pada Dava telah diterima Unit PPA Polres Tuban sejak 14 Juli 2025. Artinya, sudah lebih dari 70 hari, namun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tuban sampai hari ini belum mampu memberikan kejelasan atau kemajuan berarti.
Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan serius, Apakah benar penanganan kasus kekerasan anak di Tuban dapat disandera oleh kedekatan atau hubungan kekeluargaan dengan anggota kepolisian?
Keluarga korban kini menuntut Kapolres Tuban segera mengambil tindakan tegas.
Masyarakat menunggu transparansi penuh untuk membuktikan bahwa di Kabupaten Tuban, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan status keluarga tidak bisa menjadi perisai dari jerat pidana.
Kegagalan untuk menindaklanjuti kasus ini secara cepat akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap anak dapat ditoleransi, terutama jika pelakunya dilindungi oleh jaringan kekuasaan. (Red)