YLPKSM Rajekwesi Desak DPRD dan PT. ADS Buka Transparansi Pengelolaan PI 10% Blok Cepu

Oplus_16908288

Bojonegoro –
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (YLPKSM) Rajekwesi Bojonegoro secara resmi melayangkan permohonan hearing kepada Komisi B DPRD Bojonegoro, menuntut dibukanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Blok Cepu yang selama ini dikelola oleh PT. Asri Darma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro. Hearing tersebut dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kritik publik terhadap dugaan ketertutupan informasi, lemahnya pengawasan, dan kaburnya pembagian keuntungan dari pengelolaan PI. Selama ini, kerja sama antara PT. ADS dan mitranya, PT. Surya Energi Raya (SER), dianggap berlangsung di ruang gelap tanpa akses data publik yang memadai.

Menurut Haryono, Tim Hukum YLPKSM Rajekwesi, pengelolaan PI 10% tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan korporasi semata, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi daerah dan hak masyarakat Bojonegoro atas sumber daya alamnya sendiri.

> “PT. ADS itu dibentuk bukan sekadar untuk mengejar laba, tapi sebagai instrumen ekonomi rakyat. Jika pengelolaannya tidak transparan dan tidak akuntabel, maka BUMD itu telah menyimpang dari mandat undang-undang,” tegas Haryono.

 

Ia menilai DPRD, khususnya Komisi B, belum menunjukkan peran pengawasan yang signifikan. Menurutnya, fungsi kontrol DPRD seolah tumpul, bahkan terkesan abai terhadap tata kelola perusahaan daerah yang mengelola aset bernilai triliunan rupiah itu.

> “Ada ketimpangan informasi dan lemahnya pengawasan dari Komisi B. Padahal DPRD punya kewenangan politik dan moral untuk memastikan BUMD dijalankan sesuai prinsip good corporate governance serta ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.

 

Dari sisi hukum, YLPKSM juga mempertanyakan status dan legalitas peran PT. SER sebagai pihak swasta dalam pengelolaan PI 10%. Menurut mereka, kerja sama semacam ini seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan publik dan akuntabilitas keuangan daerah, mengingat dana yang dikelola berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

> “Kalau perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER dilakukan tanpa keterbukaan, maka berpotensi melanggar asas transparansi publik dan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD wajib meninjau ulang perjanjian tersebut,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, YLPKSM Rajekwesi mendesak dilakukan audit independen terhadap seluruh dokumen kerja sama antara PT. ADS dan PT. SER untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan keuangan maupun manipulasi dalam pembagian keuntungan.

> “Kita tidak anti-investasi, tapi kita menolak ketertutupan. Jangan sampai hasil bumi Bojonegoro yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru hanya memperkaya segelintir pihak,” tutup Haryono.

 

Hearing ini diharapkan menjadi momentum politik penting bagi DPRD Bojonegoro untuk mengembalikan fungsi pengawasan yang selama ini dianggap lemah, serta mendorong penataan ulang tata kelola BUMD agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Selain itu, YLPKSM menegaskan perlunya revisi mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas agar lebih proporsional dan adil bagi masyarakat di daerah penghasil.

Bojonegoro

Penulis: IpEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan