Sidang Ke-7 Sengketa Lahan Desa Agom Diwarnai Ketegangan: Saksi Tergugat Mundur karena Sakit, Penggugat Ancam Lapor Polisi Soal Keterangan Palsu

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Persidangan kasus sengketa lahan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Jumat (6/3/2026).

Sidang ketujuh ini menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat, yakni saksi berinisial H, R, S, dan M (Mantan Kepala Desa Agom periode 2017–2023).

Jalannya persidangan berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan sejak awal. Pihak Penasehat Hukum (PH) penggugat sempat mengajukan keberatan terhadap saksi pertama, H, karena memiliki hubungan saudara kandung dengan tergugat 1 (Y).

Namun, Majelis Hakim tetap memperbolehkan H memberikan keterangan setelah saksi menyatakan kesediaannya secara sukarela, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saksi Mengundurkan Diri di Tengah PersidanganDalam proses pemeriksaan, saksi H dicecar pertanyaan krusial mengenai pembatalan surat hibah dan uang tali asih.

Namun, pemeriksaan tidak dapat tuntas karena saksi H mendadak memohon izin untuk berhenti memberikan keterangan dengan alasan kesehatan.

“Maaf Majelis Hakim dan semuanya, saya belum bisa melanjutkan kesaksian saya karena badan saya tidak kuat berada di ruangan ber-AC,” ujar H di hadapan Majelis Hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.

Dugaan Keterangan Palsu Terkait “Tanah Bengkok”Ketegangan memuncak saat pemeriksaan saksi S. Tim Hukum penggugat, yang terdiri dari Yelli Basuki, SH., M.Si., Syaifulloh, SH., M.Si., dan Hendriyawan, SH., menyoroti konsistensi keterangan saksi yang menyebut objek sengketa sebagai “Tanah Bengkok”.

Pihak penggugat menilai keterangan tersebut kontradiktif dengan bukti surat pernyataan tertulis yang menyatakan tanah tersebut adalah milik Husin Masaka.

Syaifulloh, yang juga menjabat Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung Selatan, menegaskan bahwa istilah “Tanah Bengkok” tidak dikenal dalam administrasi desa di Kecamatan Kalianda.

“Kami menduga saksi menyampaikan narasi karangan atau memberikan keterangan palsu. Kami sedang mendiskusikan kemungkinan untuk melaporkan peristiwa persidangan hari ini ke pihak kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Syaifulloh usai persidangan.

Sementara itu, saksi M selaku mantan Kepala Desa Agom memberikan kesaksian mengenai pembangunan fasilitas publik di atas lahan tersebut, seperti Warung Desa (Wardes), GOR mini, dan Pamsimas, yang diklaim sebagai aspirasi masyarakat.

Terkait uang Rp10 juta yang diterima pihak penggugat, M mengklarifikasi bahwa dana tersebut adalah “tali asih” hasil sumbangan sukarela perangkat desa, bukan uang ganti rugi formal.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin, 9 Maret 2026. Agenda sidang ke-8 mendatang masih mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, yang direncanakan berjumlah tiga orang.

Pihak kuasa hukum penggugat menyatakan tetap optimis bahwa bukti-bukti surat dan fakta persidangan yang mereka miliki akan menjadi pertimbangan utama bagi hakim untuk memutus perkara ini secara adil.( Tim)

Tinggalkan Balasan