Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dikritik Karena Kesalahan Penulisan Nama Desa

Lampungselatan, Transpos.id. – Pemuda Dan Masyarakat desa Hara Banjar Manis Keritik kerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) Terkait Kesalahan Penulisan Nama Desa mereka, pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025.

Dalam Surat Permintaan keterangan Mantan kades Sahruddin, seketaris Supriyadi yang kini menjabat sebagai plt kades Hara Banjar Manis dan bendahara Risman.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Diduga tidak professional dalam penulisan nama desa di dalam surat pemanggilan dengan Surat dengan nomor B-263/L.811/FD.1/11/2025 ini tertulis nama (Desa Banjar Hara Manis).

Sedangkan seharusnya nama desa yang benar adalah (Desa Hara Banjar Manis), Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam hal itu, Plt. Kades Desa Hara Banjar Manis, Supriyadi, membenarkan dengan adanya pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa dalam kesalahan penulisan nama desanya sangat tidak profesional.

“Saya selaku Plt. Kepala Desa sangat tidak menerima atas kesalahan penulisan nama desa tersebut, dan harus cepat di klarifikasi oleh pihak kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Salah satu tokoh pemuda, indra Zulmi SH, juga mengkritik keras dalam kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. kesalahan penulisan nama di desanya sangat menimbulkan ketidak professional dalam kinerja kejaksaan tersebut. Dan meminta untuk klarifikasi segera dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Kami sebagai tokoh masyarakat tidak terima dalam hal ini, masak nama desa kita dirubah menjadi Banjar Hara manis, kita meminta hari ini juga untuk di klarifikasi atas insiden ini agar kedepannya tidak ada lagi yang salah dalam administrasi pada nama kantor – kantor dan lembaga negara,” tegasnya.

Dilain sisi Toko tokoh pemuda Herman Rasyid Mengatakan hal yang sama dalam hal kesalahan penulisan nama desa.

“Saya perwakilan pemuda tidak terima dalam penulisan nama desa yang salah, kita meminta untuk di klarifikasi atas insiden kesalahan ini agar kedepannya tidak ada lagi yang salah dalam administrasi pada kantor,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi pihak kejaksaan negeri Kalianda Lampung Selatan. (red)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan