Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Minta Maaf Atas Kesalahan Penulisan Nama Desa

Lampung Selatan, Transpos.id. – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait kesalahan penulisan nama Desa Hara Banjarmanis dalam sebuah undangan resmi. Permohonan maaf ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus, Hakim Agung Rasoen, sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian tersebut. (27/11/2025)

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Desa Hara Banjarmanis atas kesalahan penulisan nama desa menjadi Banjar Hara Manis,” ujar Hakim Agung Rasoen dalam pernyataan resminya. “Kami mengakui kelalaian ini dan berjanji akan lebih teliti lagi di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.”

Kesalahan penulisan ini diketahui setelah undangan tersebut beredar di masyarakat. Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera bertindak cepat dengan memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.

Hakim Agung Rasoen menambahkan, “Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta meminimalisir kesalahan sekecil apapun.”

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Desa Hara Banjarmanis, dan menegaskan komitmen mereka untuk selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban.(red)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan