Magetan – Total kerugian uang nasabah KSPP MSI mencapai 49 milyar lebih, ada 12 orang yang mengajukan gugatan perdata di PA Magetan
Korban kasus gagal bayar Koperasi MSI ada yang pensiunan, buruh tani, pedagang atau toko kelontong, dan lain-lain, ada yang berharap tujuan menabung untuk bayar kuliah anak, dari hasil jerih payah mengumpulkan bertahun-tahun
Cnt (nasabah MSI) mengatakan gara gara kasus KSPP MSI gagal bayar membuat hidupnya sengsara, untuk bayar kuliah anak sampai cari pinjaman, ada lagi yang rencana untuk operasi juga ikut gagal
12 gugatan perdata di layangkan di PA Magetan sidang pertama 12/11/ 2025 perkara no 79. MM RN SR di mulai sekitar pukul 09 30. Wawan W tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan
Sidang di pimpin oleh Dr. Drs. Sugeng, M. Hum sebagai hakim tunggal, menanyakan kenapa tergugat tidak hadir, MM RD SR melalui PHnya di menjelaskan kalau Wawan W berada di Tahti polres Magetan
Hakim berkesimpulan kalau berikutnya undangan tidak di kirim ke rumah, akan di alamatkan di Tahti Polres Magetan
Sebelum sidang di tunda ada pesan Hakim pemimpin sidang tunggal untuk mencari, menemui, menanyakan ke Wawan W, kasusnya di lanjut apa damai, serta tunjukkan bukti dokumentasi kalau sudah benar ketemu
Kemudian para penggugat rame rame datang ke Tahti secara bergantian ketemu Wawan W dan menginfokan kalau sedang di gugat, serta menanyakan mau damai apa lanjut
Dari semua nasabah KSPP MSI yang menggugat jawaban Wawan W mau damai dan bersedia tanda tangan, pesannya SILAHKAN DI BAGI KE SEMUA YANG MENGGUGAT dan kalau lebih tolong di bagikan seadil-adilnya ke nasabah yang lain
19/11/2025 putusan pertama di kabulkan. perkara 79, 24/11/2025.perkara 80 juga di kabulkan dan seterusnya 9 penggugat sudah memenangkan gugatan
Hari sabtu 29/11/2025 9 pemenang gugatan dan 3 lainnya tresing salah satu aset tanah Desa Sempol Kec Maospati atas nama Mohammad Mahfur, yang di jaminkan di KSPPS Tegal Ijo, ternyata sudah di jual bulan Oktober sebulan sebelum jadi TSK bersama 2 orang karyawannya.
Dari hasil penjualan aset sampai hari ini tidak ada kabar nasabah KSPP MSI menerima kembalian, ini bentuk bukti dugaan tidak ada niat mengembalikan uang nasabah, cenderung menjual sembunyi sembunyi
Arifin Purwanto S.H mendengar kabar itu, langsung mengatakan biar tua sekalian di penjara, nanti kita split. (Sugito team red)
















