Surabaya – Bersama Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya gelar ungkap perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya, puluhan Tersangka ini terungkap semenjak bulan Oktober hingga November 2025.
Jumlah tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 42 orang dengah jumlah 43 kasus pelaku curanmor terdiri dari sebagai laki-laki, satu anak di bawah umur dan Dua seorang perempuan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhi Setiawan menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku menjalankan aksi dengan merusak kunci kendaraan. Beberapa kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik yang masih meninggalkan kunci menempel di motor.
“Motif ekonomi masih menjadi alasan utama kejahatan dilakukan. Para pelaku biasanya mencari sasaran yang mudah dijangkau, terutama pada jam-jam tertentu serta lokasi yang minim pengawasan,” jelas Luthfi, saat konferensi pers, Selasa (02/12) petang.
Lanjut Luthfi, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui, delapan di antaranya adalah residivis yang kembali mengulangi aksinya serupa. Kasus terbanyak terjadi antara pukul 03.00 di area permukiman, termasuk kos-kosan serta fasilitas umum seperti pertokoan, masjid, hingga perhotelan.
“Sebenarnya pengelola kos perlu meningkatkan sistem keamanan karena pentingnya pemasangan CCTV dan penguncian pagar untuk mencegah para pelaku bergerak leluasa. Rekaman CCTV warga, menurutnya, sangat membantu dalam pengungkapan kasus kejahatan,” katanya.
Masih kata Lutfhi, para pelaku kerap berpura-pura sebagai penghuni kos. Mereka memanfaatkan situasi parkiran yang tidak aman serta akses keluar masuk yang bebas. ” Kami mengimbau pemilik kos untuk lebih peduli, pasang CCTV yang jelas, tidak terlalu tinggi, dan kunci pagar setiap saat,” tandasnya.
Dari pengungkapan tersebut ini anggota menyita 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci palsu berbagai jenis, hingga gawai yang digunakan pelaku. Namun masih ada sejumlah kendaraan lain yang belum ditemukan karena sudah berpindah tangan ke luar Surabaya,
“Tim terus melakukan pendalaman untuk melacak kendaraan yang sudah dijual ke penadah. Kami meminta doa agar semua barang bukti bisa kami kembalikan ke pemiliknya.” Tambah Luthfi.
Atas perbuatannya para tersangka ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kaki tegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan karena dinilai sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan kota Surabaya.” Pungkasnya.
(Sy)
















