Tuban – Proyek rehabilitasi sungai di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, senilai hampir satu miliar rupiah, kian terkuak tabir masalahnya.
Proyek yang dimenangkan oleh PT. MULTI BERKAH TEKNIK TUBAN dengan nilai kontrak Rp 946.686.121,80 ini tidak hanya minim transparansi, tetapi juga kuat dugaan dikerjakan dengan material di bawah standar, mengancam kualitas dan daya tahan infrastruktur publik.
Tiga Kejanggalan, tampak terlihat jelas, seperti tidak adanya Papan proyek, Material Buruk, dan Diduga ada Markup RAB, bahkan Pengamatan di lokasi pengerjaan, Dusun Karang, Sukorejo, menemukan tiga indikasi utama yang mengarah pada praktik penyimpangan.
Diantaranya Pelanggaran Transparansi (Proyek Siluman), Sebagaimana dikonfirmasi sebelumnya, pekerjaan rehabilitasi tebing sungai (gabion dan struktur beton) ini tidak memiliki papan proyek.
Ketiadaan informasi resmi ini menghalangi hak publik untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dari visual lapangan, tumpukan material pasir yang digunakan untuk campuran beton diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis (Standar Nasional Indonesia/SNI) yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi sipil.
Material terlihat kotor dan bercampur dengan tanah, yang berpotensi besar menurunkan kekuatan struktural beton dan memperpendek usia bangunan.
Selain itu, kualitas material yang diragukan ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati.
Jika material yang digunakan adalah material kelas dua atau di bawah standar, maka ada potensi markup harga atau penggelembungan biaya, di mana anggaran dibayarkan untuk kualitas tinggi, tetapi yang dipasang adalah kualitas rendah.
Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kab. Tuban ini seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut mitigasi bencana dan perlindungan warga dari erosi.
Saat dikonfirmasi mengenai tiga kejanggalan serius ini ketiadaan papan proyek, dugaan material substandard, dan indikasi ketidaksesuaian RAB—Dwi, selaku pelaksana lapangan, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Sikap diam dari pihak pelaksana ini semakin memperdalam kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi praktik yang tidak benar di lapangan.
Ini bukan hanya masalah transparansi, tapi sudah masuk ranah dugaan korupsi material. Anggaran Rp 946 juta adalah uang rakyat yang dibayar untuk hasil terbaik, bukan untuk struktur yang baru setahun sudah retak.
“Kejaksaan dan Inspektorat harus segera turun, periksa spesifikasi material, dan audit RAB proyek ini. Sikap bungkam Dwi adalah indikasi kuat adanya yang ditutupi,” tegas sumber di lapangan
Publik Tuban kini menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT. MULTI Berkah Teknik dan Dinas PUPR-PKP Kabupaten Tuban atas proyek yang berpotensi menjadi bom waktu struktural dan skandal keuangan ini.
















