Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik Telkom dan penerangan jalan umum (PJU) di Surabaya. Pengungkapan kasus pencurian itu sedikitnya ada delapan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kelompok pertama MI, 43, warga Tambak Dalam Gg. Buntu dan MD, 52, warga Simorejo Sari B VI, Sukomanunggal. Kelompok kedua CA, 47, warga Gubeng, JM, 30, warga Tambaksari, dan BS, 49, warga Gubeng. Sementara kelompok ketiga M, F, dan SY.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan Polrestabes Surabaya dan jajaran mengungkap kasus pencurian kabel yang viral di media sosial (medsos) yaitu pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan kabel telkom.
“Jadi ada tiga kelompok pelaku. Yang pertama MI dan MD. Ini dari Sampang mereka kos di Surabaya,” ujarnya, Rabu (3/12).
Lanjut Lutfhie menjelaskan, dua tersangka bersama dengan tiga rekannya (DPO) melakukan pencurian kabel PJU dan telkom di gorong-gorong Jalan Bubutan pada Senin (1/12) hingga Selasa (2/2) dini hari.
Tersangka dalam aksinya berbagi tugas. Dari pencurian tersebut mereka mendapatkan kabel sepanjang 60 meter. Setelah dikembangkan ternyata tersangka pernah melakukan aksi yang sama pada 26 November 2025.
“Selama di bulan Oktober setiap hari masuk gorong-gorong mengambil kabel telkom. Kurang lebih 25 kali,” ucapnya.
Masih katanya, untuk kabel telkom yang diambil lalu dijual dan laku rata-rata per kilogram Rp 130 ribu. Sehingga dikalkulasi setiap hari komplotan tersangka mendapatkan uang Rp 2 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka MI dan MD untuk mencuri kabel membutuhkan tenaga besar. Sebab harus masuk di dalam gorong-gorong dan tahan dingin. Sebelum melakukan aksinya berlima mereka nyabu di kontrakan saudara MI.
“Tujuannya supaya lebih bertenaga dan tahan dingin,” tuturnya.
Disamping mengungkap kasus pencurian kabel di Bubutan, polisi juga mengungkap kasus pencurian kabel telkom di Jalan Pacar Kembang V, Tambaksari yang terjadi bulan Oktober 2025. Tiga orang tersangka ditangkap.
Mereka berinisial. CA, 47, warga Gubeng (oknum wartawan online), BS, 49, warga Gubeng dan JM, 30, warga Tambaksari. Sementara satu orang AG yang berperan inisiator dan pendana masih dalam pengejaran.
“Adapun modusnya jadi yang pertama AG bekerja sama dengan CA melakukan pencurian kabel di Jagir. Kemudian punya inisiatif di daerah Pacar Kembang,” bebernya.
Luthfi menambahkan. awalnya AG berkoordinasi dengan CA dan minta bantuan BS untuk berkoordinasi dengan aparat lingkungan atau istilahnya meminta ijin RT, RW dan Lurah bahwa mereka akan mengambil kabel Telkom, saat itu pihak lurah, RT, RW, tidak mengijinkan karena mereka tidak bisa menunjukkan bahwa mereka pemilik dari kabel tersebut.
“Karena tidak diijinkan. kemudian BS berperan bagaimana caranya saat pelaksanaan pencurian nanti bisa berjalan lancar dan warga tidak komplen. Dia merektrut JM yang punya seragam. untuk menjadi semacam koordinator bertugas mengamankan aksi mereka,” bebernya.
Imbuhnya Luthfi, Tersangka JM saat itu tugasnya adalah apabila ada warga yang bertanya atau ada wartawan tugasnya untuk menjawab dan menyuruh meninggalkan lokasi. Namun suatu ketika saat beraksi JM kebetulan minum es dan memang diakui belum membayar di salah satu pedagang es disekitar lokasi.
Pedagang es tersebut lalu komplain dan memfoto TKP penggalian lalu diviralkan. Setelah viral polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Mereka melakukan pencurian kabel di Pacar Kembang selama tiga kali kegiatan. Yaitu tanggal 9, 11, 14 Oktober 2025. Ini akan terus kami lakukan pengembangan dan dilakukan pengejaran terhadap AG,” paparnya.
Untuk kelompok ketiga, polisi meringkus tiga orang tersangka pencuri kabel Telkom yang beraksi di wilayah Simokerto. Mereka M, 33, F, 33, dan SY, 35, warga Lampung. Sementara dua orang lagi masih pengejaran.
Tersangka melakukan pencurian kabel telkom di Jalan Sidoyoso depan minimarket. Modusnya, mereka langsung membawa peralatan cangkul alat galian dan sebagainya. Mereka berlima menggali tanah lokasi keberadaan kabel.
Setelah digali sepanjang lima meter lebar 40 sentimeter dan dalam 30 sentimeter kabel sudah terlihat. Namun aksi mereka dicurigai oleh warga masyarakat dan ada Satpol PP yang melintas. Mereka lalu dilaporkan ke Polsek Simokerto dan kemudian diinterogasi serta dilakukan penangkapan.
“Dari pemeriksaan betul diakui mereka niat mencuri kabel telkom tersebut. Belum berhasil keburu ketahuan. Tetapi ternyata sebelumnya mereka pernah melakukan di belakang Polsek Simokerto berhasil diambil. Dan kemudian dijual uang dibagi-bagi,” pungkasnya.
(Sy)
















