Komplotan Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di 5 TKP

Surabaya – Menindak lanjuti atas laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran kantor HIGABOC Jalan Kaliwaron No.124 Surabaya kini membuahkan hasil berkat rekaman CCTV.

Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka atas kasus pencurian, ia bernama Unyil (22) dan Aldo (29) keduanya warga warga Desa Manggaan, Modung, Bangkalan,

Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (29/11) ketika polisi melaksanakan kring serse di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, keduanya dicurigai dan sesampai di jalan Kertajaya Surabaya tepatnya di putaran balik.

“Dua orang tersebut di hentikan dan dilakukan penggeledahan di seluruh badan” Kata Ipda Dwi Santoso, Kamis (04/12).

Begitu dilakukan penggeledahan pada dua pengendara motor Honda Beat warna hitam nopol polisi W 6998 NFC ternyata Unyil dan Aldo mengantongi kunci yang dipergunakan untuk mencuri kemudian keduanya diamankan untuk di dalami di Polsek Gubeng Surabaya.

“Dari kunci yang ditemukan dari keduanya yaitu. 4 buah mata kunci, kunci Magnit, kunci T dan kunci milik Honda dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana.” Jelasnya.

Tak hanya itu kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap pelaku kainnya, saat itu pula dua tersangka Rizky dan Reza berhasil kabur saat mau disergap, waktu itu keduanya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah juga sarana.

Untuk pengakuan tersangka Unyil, ketika melakukan aksi pencuri ia berganti-ganti pasangan dalam aksinya pencurian ini Unyil dan Aldo berhasil menggasak dua motor sekaligus di kawasan Kenjeran,

“Dua motor yang sudah dijual kepada SY di Tanah Merah Bangkalan sebesar 4.800.000- jenisnya Honda Beat dan Scopy,” bebernya.

Unyil kemudian berganti pasangan lagi dengan Iqbal, keduanya berhasil menggasak Honda Vario di Kaliwaron pada Kamis (28/10) kemudian keduanya mencuri Honda Beat di Alfamart Jalan Tambak Deres terakhir beraksi di Panjang jiwo dengan hasil Hinda Bead hitam.

Keduanya menjauh hasil jarahan nya dengan harga bervariasi, muali dari 5 juta, 4 juta hingga 1.700.000.- kepada penadahnya SY warga Bangkalan Madura yang kini dalam pengejaran petugas.

“Dalam Catan kejahatan tersangka ini ada lima TKP di Surabaya, untuk dua tersangka lainya kini masih tengah dalam pencarian dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

Disamping berbagai kunci dan sepeda motor dari tersangka, pihaknya juga mengamankan rekaman CCTV dari korban Aji Kusuma (30) warga Pagesangan IV No. 54 Surabaya, pakaian pelaku serta sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya.

“Atas perbuatannya keduanya kini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

(Sy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan