SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya bekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat duduk santai di sebuah warung kopi di pinggir Jalan. Raya Dupak Kelurahan. Gundih, Kecamatan. Bubutan. Kota Surabaya,Senin, 17 November 2025 sekira pukul 13.10 Wib.
Rupanya pelaku berinisial MA (35) ini ditangkap setelah berhasil menggondol sepeda motor milik DPW (44) saat di parkir di depan teras rumah tepatnya Margorukun VII/1-A , Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Martinus Simanjuntak menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor itu pada hari Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wib. Saat itu kendaraan korban terparkir di depan teras rumah, sementara pelaku waktu itu niat main kerumah temanya Diky dan menemui kunci yang berada di dalam dasbor.
“Begitu dirasa situasi aman pelaku MA langsung mengambil kunci di dasbor dan membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban untuk di jualnya.” Jelas Martinus Simanjuntak, Selasa (09/12).
Pelaku langsung membawa motor korban ke pertigaan lampu merah Bangkalan setelah Suramadu dan menemui temanya berinisial A yang kenal waktu berada di dalam lapas Pamekasan.
“Sepeda motor korban dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasilnya penjual oleh tersangka di pergunakan untuk membeli ponsel (HP) Infinix Hot 12 warna Racing Black.” Katanya.
Tak hanya itu tersangka juga tercatat sebagai Residivis pelaku pencurian sepeda motor. Ia sebelumnya pernah ditangkap Polsek Bubutan atas kasus pencurian sepeda motor Honda beat tahun 2019 warna Hitam di daerah Sawahan, Surabaya.
“Kini ia kedua kalinya tertangkap Polsek Bubutan dan untuk modusnya sama, tersangka mengincar sepeda motor korban yang kunci masih mencap di rumah kontak motor. Ia berangkat dengan cara berjalan kaki mencari sasaran.” Ujarnya.
Selain menangkap tersangka, Polsek Bubutan juga mengamankan 1 buah STNK sepeda motor merk Honda SPACY, Tahun 2011, warna Merah Hitam, buah flashdisk merk EAGET warna biru kapasitas 16 GB berisi video rekaman CCTV pencurian, buah HP INFINIX HOT 12 warna Racing Black.
Dan 1 (satu) buah Dusbook HP INFINIX HOT 12 warna Racing Black, 1 (satu) buah kaos merk MBN warna biru ukuran XXXL, 1 (satu) buah celana panjang merk NEW L_QIS warna hitam ukuran 33.” Tambah Martinus Simanjuntak.
Tersangka yang merupakan warga Bubutan Surabaya ini kini dalam proses pengembangan dan masih mengejar penadahnya A yang sudah membeli sepeda motor korban, sementara MA sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Ma juga akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.” Pungkasnya.
(Sy)
















