Bangkalan – Anggota Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur kini berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang saat itu beraksi di sebuah resto di kawasan Bangkalan Madura.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial JA (36 tahun), RA (23 tahun) keduanya merupakan warga Surabaya dan satu tersangka lainnya yakni MR (46 tahun) warga Kecamatan Labang saat ini berada di balik jeruji.
“Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga ketiganya berhasil datangkan, sementara satu rekanya berhasil kabur.” Jelas AKP Hafid Dian Maulidi Kasat Reskrim Polres Bangkalan. Selasa (16/12) karena.
Lanjut Hafit menuturkan bahwa dalam modus dan operandinya para tersangka ini berangkat dengan menggunakan sepeda motor berboncengan untuk mencari sasaran.
Begitu menemukan target yang diincarnya. Pelaku lalu memanfaatkan situasi yang dirasa aman.
“Pelaku kemudian mendekati motor korban dan merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T yang dibawa. Setelah menyala kendaraan korban lalu dibawa kabur dan dijualnya.” Katanya.
Tak hanya itu dari ketiga tersangka ini juga diketahui bukan pemain baru lagi melainkan mereka ini merupakan Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bangkalan. Mereka dikenal sangat pintar dan licin.
“Jadi sementara kasus ini terus kami didalami dan terus dilakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut dimana para tersangka ini menjual hasil kejahatannya.” Tambah.
Ketiganya kini tengah diproses dan dilakukan penahanan di rumah tahanan milik Polres Bangkalan Madura untuk efek jera dan akan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman kurungan untuk ketiganya maksimal 7 (tujuh tahun) penjara.” Pungkasnya,
(Sy)








