Surabaya — Direktur Utama PT Calvary Abadi, Hanny Avianto, secara tegas membantah telah memberikan uang suap atau gratifikasi kepada Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya.
Bantahan tersebut disampaikan Hanny Avianto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Di hadapan Penuntut Umum, Majelis Hakim, serta Penasihat Hukum terdakwa, Hanny Avianto berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang kepada terdakwa.
“Saya tidak pernah memberi,” tegas Hanny Avianto setiap kali mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum, maupun Penasihat Hukum terdakwa.
Pernyataan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, S.H., M.H., merasa heran. Pasalnya, dalam surat dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa Hanny Avianto memberikan uang kepada Ganjar Siswo Pramono sebesar 45.000 dolar Singapura, yang jika dikonversi dengan kurs tahun 2020 senilai sekitar Rp478.125.000.
“Kalau hanya pengakuan saja, masak bisa? Kok Anda tidak melaporkan pencemaran nama baik? Anda kan Direktur, lulusan Amerika,” ujar I Made Yuliada, yang juga diamini oleh Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, S.H., M.H.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hanny Avianto mengaku baru terpikir untuk menempuh jalur hukum. Ia menyatakan akan melaporkan terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik.
“Baru kali ini kepikiran lapor polisi. Habis ini saya akan proses hukum,” ungkapnya di persidangan.
Hanny Avianto juga menyampaikan rencananya untuk melaporkan Ganjar Siswo Pramono setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026. Hingga kini, persidangan perkara tersebut masih terus berlanjut di PN Tipikor Surabaya.
















