Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan bukti dalam memberantas peredaran Narkoba di kota Surabaya. khusunya di wilayah hukumnya sendiri, kali ini polisi menetapkan empat orang tersangka yang merupakan sebagai pengedar
Empat orang tersangka berinisial SR (58), NR (25), BP (35) dan AF (20) Meraka ditangkap di wilayah Jalan Bogen Surabaya. Pada hari Sabtu (24/01) sekitar 14:00 WIB. Semuanya merupakan laki-laki.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa penangkapan kepat tersangka ini berdasarkan adanya laporan masyarakat di mana sebuah rumah di jalan Bogen Surabaya kerap kali di jadikan transaksi peredaran sabu.
“Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan pengintaian di lokasi dan begitu dinyatakan benar polisi berpakaian preman langsung menggerebek rumah itu dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.” Jelas Adik Agus Putrawan, Selasa (27/01).
Tak hanya menangkap empat orang tersangka. Menurut Adik pihaknya juga menggeledah seluruh ruang rumah dan ditemukan 17 piket sabu dengan berat total 31,62 gram siap edar, juga tak hanya sabu dari rumah tersangka ada barang bukti lain yaitu.
1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 500.000.-, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah Hendphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa disertai plat nomor.
“Jadi barang bukti dia atas diakui merupakan milik Empat orang ini. Meraka memiliki peran masing-masing dalam bisnis haram.” Kata Adik.
Adik membeberkan dalam pengakuannya dari para tersangka ini bahwa barang haram tersebut katanya didapat dari seorang bandar berinisial RA (DPO). Sebelumnya meraka memecah sabu menjadi 20 poket.
“Namun saat digrebek polisi tiga poket laku terjual sementara 17 piket kini sudah diamankan, termasuk dua piket sudah ada bandrolnya, 100 ribu dan 150 ribu.” Tandasnya.
Tambah Adik. mantan Kanit Polsek Waru ini juga mengatakan bahwa SR mendapatkan sabu dari RA (DPO) sudah tiga kali, pada bulan Desember 2025 lalu. Kemudian ia bekerja sama dengan tiga orang lainya untuk menjualkan sabu tersebut dengan cara di ecer muali dari harga 100 ribu sampai dengan 150 ribu perpoketnya.
Menurutnya adik, setiap penjualan, SR mendapatkan untung sebesar 400 ribu. Sedangkan tiga tersangka lainya merupakan pengguna dimana sabu tersebut dibeli dengan cara berpatungan.” Imbuhnya
Adik Agus menegaskan atas perbuatannya ke empat tersangka akan di jerat dengan Pasal berbeda. SR di jerat dengan Pasal 114 ayat (2-1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba.
Sementara tiga tersangka lainya akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“SR ancaman hukumannya 20 tahun penjara denda 10 milyar, sedangkan NR, BP dan AF hanya hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Untuk RA kini masih dalam pengejaran.” Pungkasnya.
(Sy)








