Berita  

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Maling Kabel: Dua ditangkap 1 DPO

Surabaya – Aksi dua pelaku pencurian kabel tembaga di sebuah gudang Jalan Nambangan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya berhasil ditangkap polisi setelah vidio keduanya viral di media sosial (Medsos).

Pelaku, SM (21), dan ARDH, (24) asal warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, Surabaya, ditangkap pada hari Senin (2/2/2025) lalu. Usai mencuri kabel tembaga dua rol dengan berat total. 35 kilogram,

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan Vidio viral di Medsos setalah aksinya terekam kamera pengintai CCTV, pelaku berjumlah tiga orang termasuk U yang kini tengah dalam pengejaran atau DPO.

“Tersangka berangkat dari rumah menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor berboncengan tiga orang, sepeda milik U yang kini dijadikan daftar pencarian orang.” Kata Yuyus, Minggu (08/02).

Begitu sampai di lokasi ketiga kemudian melancarkan aksinya mengambil gulungan kabel tembaga yang berada di dalam gudang. Sementara pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pagar.

“Dua orang masuk dalam gudang mengambil dua rol kabel, sedangkan satu pelaku berada di luar dengan mengawasi situasi dan kondisi di luar.” Jelasnya.

Pelaku sempat ketahuan, juga sempat di kejar saksi, namun. lolos sehingga polisi berhasil menangkap SM salah satu dari dua pelaku di kawasan Bulak Banteng ketika tengah bekerja. Sementara kabel sempat di buang di lahan kosong yang tak jauh dari TKP.

“Selanjutnya, mengembang kepada tersangka ARDH yang pada saat itu ditangkap di rumahnya.” Ujar Yuyus.

Dari hasil penyidikan tersangka mengaku bahwa kabel yang dicuri sudah laku di jual dengan harga 5 juta rupiah dan hasilnya dibagi rata, dua orang mendapatkan bagian 2 juta rupiah, sementara U mendapatkan bagian 800 ribu karena dipotong hutang sebelumnya.

“Atas kejadian pencurian ini kami masih terus lakukan pengembangan untuk menangkap U DPO, bahkan Polsek Kenjeran tengah mencari penadahnya.” Pungkasnya

(Sy)

Tinggalkan Balasan