Surabaya – Dua seorang pria di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya kini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diketahui menyimpan atau membawa barang peledak berbahaya jenis Misiu seberat 1 kilo gram.
Dua pelaku yang di tangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di pinggir jalan raya itu diketahui berinisial MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast. Selasa (03/03).
Ia juga menerangkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuk menjalankan Ibadah Puasa.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” Ujar Abast.
dari pengungkapan kasus tersebut. Abast menuturkan. Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,”katanya.
Masih kata Abast. MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.
Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
“Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.” Tambah Abast.
Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan serbuk petasan yang sudah di racik nya.
“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” tambah Abast.
Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” Tandasnya.
Imbuh Abast, Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.
Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua,
“Kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak-anaknya di media sosial, ” pungkasnya.(Sy)








