Magetan – Perkara KSPP MSI sariah sudah berjalan satu tahun, Dengan nilai kerugian sekitar 49 milyar lebih. Wawan Wandoyo sebagai tersangka belum di sidangkan, sejak 04/03/2026 sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Magetan
Sumarti sebagai pelapor Wawan Wandoyo (Manajer KSPP MSI) di Polres Magetan 23/04/2025. Ingin mengakhiri dengan damai RJ (Restoratif Jastice)
Alasannya gugatan perdata di PA Magetan sudah di kabulkan bersama dengan 16 anggota lainnya, ingin segera menjual aset agar uang kembali dan di gunakan untuk memenuhi kebutuhan
Rabu 18/02/2026 ada sidang no 43 di PN Magetan, dengan agenda mediasi tapi gagal, mumpung pemenang gugatan ngumpul, habis sidang langsung merapat di Kejaksaan Negeri Magetan, menemui Jaksa yang menangani perkara KSPP MSI sariah
Saat itu ketemu dengan Medi dan Nur yang nangani kasus KSPP MSI, salah satu emak emak minta petunjuk bagaimana agar pemenang putusan segera bisa menjual aset. Di sarankan untuk mengajukan Restoratif Jastice (RJ) di kepolisian
Besoknya 19/02/2026, dua orang perwakilan menemui tim Sikum Polres Magetan, ganti di sarankan kalau mau Restoratif Jastice (RJ) nanti saja di Kejaksaan ucap Eri salah satu tim hukum Polres Magetan hukum itu dinamis
Selasa 10/03/2026 emak emak kembali gerudug Kejaksaan Negeri Magetan, ingin memastikan Wawan Wandoyo sudah jadi kewenangan Kejaksaan dan Sumarti sebagai pelapor mengutarakan ingin mengajukan Restoratif Jastice (RJ)
Jawaban salah satu Jaksa, pengajuan RJ di Kejaksaan ada saratnya, beda kalau di kepolisian. Tumini tiba-tiba celetuk jangan jangan perkara ini di sodok dari belakang, semua tertawa
Ucapan gunarsih ini siapa yang di percaya, main lempar sana sini, jelas jelas putusan PA Magetan sudah memutuskan dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Arifin purwanto SH. PH nya emak emak korban KSPP MSI, semua terlihat ucapannya plin plan waktu di datangi pertama bola belum di Kejaksaan, sekarang sudah ada di Kejaksaan beda lagi
Wawan Wandoyo masih muda ada anak dan istri yang harus di nafkahi, mengapa oknum APH terkesan ingin memenjarakan, sedangkan Sumarti secara hukum sudah tidak ada urusan lagi, ucap salah satu anggota LSM Lira
Nunuk sangat berharap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan yang baru mendengar kedatangan emak emak kemarin dan menjadi MEDIATOR(team red)








