Berita  

Dasar Putusan Perdamaian PA Magetan, Sumarti Ajukan Gugatan di PN Magetan

Magetan – Sudah menginjak 1 tahun perkara KSPP MSI syariah masih dalam proses, Sumarti salah satu pelapor LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLRES MAGETAN/POLDA JAWA TIMUR, bersikukuh tidak mewakili siapapun

Sidang pertama 01/04/2026 di PN Magetan no perkara 18, alasan mengajukan gugatan karena Wawan Wandoyo sudah ada kesepakatan perdamaian dari Pengadilan Negeri Magetan No; 89/Pdt.G.S/2025 tanggal 01/12025 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tergugat oknum penyidik Kasat Reskrim Polres Magetan

Penggugat ada 12 anggota, terbit kesepakatan perdamaian antara manajer KSPP MSI syariah dengan para penggugat dan ada juga 4 putusan verstek dari Pengadilan Agama Magetan

Berawal 19/November/2025 ada putusan Pengadilan Agama mengabulkan permohonan penggugat MRS, besoknya berkas putusan di bawa ke Polres Magetan, ketemu salah satu penyidik unit 2, untuk meminta aset sesuai putusan PA Magetan, dengan singkat jawabannya tidak Bisa

Sumarti merasa sudah tidak ada urusan hukum lagi, maunya aset segera di serahkan sesuai putusan PA Magetan, berharap LP di batalkan, sebenarnya Sumarti Cs ada usaha mencoba ajukan Restoratif jastice (RJ) bersama emak emak pemenang gugatan hasilnya nol

Bermula menghadap team yang menangani kasus KSPP MSI syariah di Kejaksaan Negeri Magetan, ada petunjuk saran RJ ke Polres, besoknya ke Polres Magetan ketemu Tim Hukumnya ganti dapat saran nanti kalau sudah di Kejaksaan, kesan saling lempar, Wawan Wandoyo masih muda belum pernah berbuat kriminal, sudah mendekam lebih dari 4 bulan, ada anak istri yang harus di biayai. Berharap APH mempertimbangkan atas rasa kemanusiaan, ucap salah satu emak emak.

Upaya hukum untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut, gugat LP agar di batalkan demi hukum, menurut PH Arifin Purwanto S H. undang undang tidak melarang tergugat membatalkan LP, jangan sampai ada jawaban tergugat sudah tidak menangani, walau bagaimanapun asalnya LP dari Polres Magetan

Banyak contoh gugatan LP di kabulkan putusan No 77/Pdt.G/2025/PN Jmr. Contoh terbaru Sintang Kalimantan Barat pra peradilan Agustin Cs di kabulkan, PN Jaksel mengabulkan praperadilan Lee Kah Hin, dan masih banyak contoh lainnya

Menurut pandangan salah satu anggota korban MSI (mantan pegawai Bank ternama) waktu di rumah Ariantika (bendahara MSI) di bilyet ada warkat “Perjanjian Berjangka Syariah” harusnya penyelesaian ini perdata, bukan pidana

Emak emak korban MSI aktif di medsos, setiap kejadian langsung browsing, ingin memastikan contoh gugatan membatalkan LP yang di kabulkan, kata Tumini ternyata ada banyak, jadi perkara no 37 banding sudah tepat. Kalau perkara 32 tidak di lanjut karena sudah di proses.

Menurut salah satu anggota LSM LIRA Magetan, Wawan Wandoyo harusnya tidak bisa di sidang karena ada gugatan perdata untuk membatalkan LP, sebelum gugatan ada putusan pengadilan (blg)

Tinggalkan Balasan