Magetan – Senin 13/04/2026 emak emak 16 pemenang gugatan perdata di PA Magetan mengajukan permohonan praperadilan di PN Magetan sidang pertama hari Senin nomor 3/Pdt.Pra/2026/PN.MGT.
Beberapa kali Sumarti cs datang ke Kejaksaan Negeri Magetan, secara lisan memohon agar Bisa Restoratif Jastice (RJ), tetapi tidak nampak ada respon, ada kesan di lempar lempar.
Alasan permohonan RJ, Wawan Wandoyo sudah ada putusan PA Magetan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan PA Magetan 11 pemenang di sebutkan barang mana saja yang harus di serahkan kepada para pemohon berdasarkan bilyet dan buku tabungan.
Untuk 4 orang tidak di sebutkan artinya semua aset KSPP MSI syariah bisa di ajukan eksekusi ke PA Magetan.
Untuk 1 orang jumlah uang Rp 395 juta di berikan kepada Sadirin, intinya ke 16 pemenang gugatan sudah berkekuatan hukum tetap.
Ucap Sugito Humas LIRA Magetan, saya juga heran di bilyet ada warkat Perjanjian para pihak kenapa harus di selesaikan dengan pidana.
Arifin Purwanto bertanya apabila termohon tidak mau menyerahkan barang barang tersebut kepada para pemohon, yang menjadi pertanyaan apa dasar hukumnya?
Pertanyaan ke dua apa bila termohon tidak mentaati Putusan PA Magetan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lalu putusan siapa yang akan di taati?
Harapan memohon praperadilan di PN Magetan, Hakim Ketua yang memimpin menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya (BL)









