‎Polres Bojonegoro Dinilai Lumpuh Hadapi Pelaku Usaha Tambang Diduga Ilegal di Prangi, Publik Desak Polda Jatim dan Mabes Polri Turun Tangan

Bojonegoro – Diamnya Polres Bojonegoro terhadap pelaku usaha tambang pasir di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang dinahkodai AB dan IF bukan lagi sekadar tanda tanya, melainkan sudah menjadi pernyataan sikap.

‎Ketidakmampuan atau keengganan aparat untuk menyentuh sosok AB dan IF gelanggang mewahnya kian mempertegas dugaan bahwa hukum di wilayah Bojonegoro sedang dalam kondisi “mati suri” di hadapan pelaku usaha tambang ilegal.

‎Betapa tidak, berdasarkan pantauan di lapangan, Hingga saat ini, debu dari ban pengangkut pasir masih bebas mengepul di Desa Prangi setiap hari khususnya di akhir pekan.

‎Sementara itu, Kapolres Bojonegoro dan jajarannya seolah terjebak dalam labirin birokrasi tanpa aksi nyata.

‎Saat awak media ini konfirmasi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana dan Kanit Tipidter Ipda Michel terkait tambang tersebut, semua terdiam tanpa ada jawaban.

‎Maka tak salah, jika Publik kini mulai melontarkan kritik yang lebih menyengat, Apakah seragam cokelat di Bojonegoro telah tunduk pada logistik sang pelaku usaha tambang.

‎Pertanyaan ini wajar muncul mengingat intelijen Polri yang dikenal mampu melacak sel teroris paling sembunyi sekalipun, mendadak buta dan tuli menghadapi keramaian hulu hilir mobil damp truk yang lokasinya menetap dan setiap hari beraktivitas.

‎Sikap jumawa dan seakan kebal hukum AB dan IF menjalankan aktivitasnya tanpa ada rasa takut pada hukum yang berlaku.

‎Kekecewaan masyarakat kini telah mencapai titik nadir. Muncul desakan agar Kapolda Jawa Timur hingga Mabes Polri segera melakukan supervisi atau cuci gudang terhadap jajaran penegak hukum di Bojonegoro yang dinilai gagal menjalankan instruksi Kapolri terkait pemberantasan tambang ilegal.

‎Ada beberapa poin krusial yang kini dituntut publik, yakni Penindakan Langsung dari Polda Jatim, Mengingat dugaan kebuntuan di tingkat lokal, intervensi dari tingkat provinsi dianggap satu-satunya cara untuk memutus rantai perlindungan oknum.

‎Selain itu, Harus ada penyelidikan internal terhadap personil Polres Bojonegoro. Mengapa aktivitas yang sudah bukan menjadi rahasia umum ini bisa berumur panjang tanpa tersentuh garis polisi.

‎Selanjutnya, Publik tidak butuh sekadar imbauan. Namun butuh melihat tambang tersebut ditindak tegas.

‎Jika dalam pekan ini tambang di desa Prangi masih dibiarkan berpesta di atas penderitaan moral masyarakat, maka benarlah asumsi publik bahwa Polres Bojonegoro bukan lagi pelindung rakyat, melainkan penjaga kenyamanan sindikat.

‎Sudah saatnya Kapolres Bojonegoro membuktikan bahwa dirinya masih memegang tongkat komando, bukan menjadi penonton di tengah rusaknya alam di bumi Angling Darma.

‎Jangan biarkan rakyat menyimpulkan bahwa keadilan hanya bisa didapat jika sebuah kasus sudah viral di telinga Presiden RI Prabowo Subianto. (tim)

Tinggalkan Balasan