Magetan – Sidang no 4/Pid.Pra/2026/PN.Mgt atas nama pemohon Sadirin. Memasuki hari ke empat dengan agenda pembuktian dan saksi, dari pihak pemohon tidak menghadirkan saksi, cukup dengan modal putusan PA Magetan Nomor 5/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt.
Dari Kejaksaan Negeri Magetan menghadirkan 2 saksi Nanang dan Nur Amin, pegawai kejaksaan, Pertanyaan di awali dari termohon bagaimana prosesnya sampai di Kejaksaan. Nanang Kasi (PAPBB) Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti menjelaskan pada proses tahap 2. Ada Pemeriksaaan Administrasi tersangka dan barang bukti setelah cocok di simpan ke gudang dengan di saksikan Kepolisian dan Jaksa Pidum total ada 178 BB.
Fungsi Barang Bukti (BB) nanti di gunakan untuk bahan persidangan perkara KSPP MSI sariah tersangka Wawan Wandoyo, Mohammad Mahfur, yang satunya masih DPO, nanti setelah sidang BB di kembalikan ke gudang. Sampai ada putusan pengadilan untuk di kemanakan 178 BB yang ada.
Pertanyaan dari Arifin Purwanto SH. PH Sadirin, Apakah Kejaksaan menerima BB, surat penyitaan, surat penetapan dari penyidik, Nanang menjawab iya, apakah pernah mengembalikan berkas ke penyidik Nanang menjawab tidak pernah.
Ada beberapa aitem yang sempat di sebutkan Nanang barang bukti yang di sita, buku rekening, uang setoran, brosur, sertifikat tanah, ada uang Rp 410 juta, Rp17, 315 juta. Tmn korban MSI, bisik bisik uang 7 juta yang pernah di sampaikan Dedi gak ada apa tidak di sebutkan?
Giliran Nur Amin saksi ke dua, menjelaskan tentang keberadaan uang Rp 410 juta ke pemohon, masalah penyitaan awalnya dari penyidik, dan sudah ada ijin dari PN Magetan. Proses administrasi sudah sesuai dengan prosedur, terang Nur Amin kejaksaan tidak melakukan penyitaan, hanya mengikat hasil dari BB yang di serahkan penyidik.
Satu lagi pertanyaan Arifin Purwanto SH. Coba tunjukkan surat penyitaan uang Rp 410 juta. Tidak bisa menunjukkan. Malah bikin blunder asal usul uang Rp 410 juta dari berbagai sumber, jawab Arifin Purwanto SH. jelas tidak menguasai materi. Ini ada bukti satu bukti satu kwitansi senilai Rp 410 juta.
Surat perdamaian dengan Wawan Wandoyo jelas 6 februari 2026 sudah ada perdamaian dan di putus Pengadilan Agama Magetan
Sedangkan kwitansi 10 February 2026. Dayu baru menyerahkan uang. Satu pertanyaan dari Sugito LSM lira, kalau seperti ini Siapakah yang harus di hargai. Putusan PA atau yang megang kepentingan (team red)









