Magetan – Perkara KSPP MSI Sariah terus berlanjut, Rabu 20/05/2026 Tumini warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, memohon pra peradilan di PN Magetan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgt. total kerugian sekitar Rp 109 juta, pekerjaan toko kelontong.
Agenda sidang di mulai tgl 18/05/2026 terjadwal selama 7 hari pertemuan, sampai 25/05/2026 putusan, hari rabu 20/05/2026 ada agenda pembuktian, Tumini menyerahkan tiga bukti, putusan PA Magetan nomor 81/Pdt.G.S/2026/PA.Mgt. daftar bukti/dokumen dari kejaksaan dan hasil screen shot dari Google.
Tumini tidak menghadirkan saksi, alasannya bukti putusan PA Magetan sudah cukup karena sudah inkrah, di sela persidangan Hakim Ketua yang memimpin sidang menyampaikan, berkas Wawan Wandoyo sudah di limpahkan, tinggal tunggu jadwal sidang.
Perasaan Tumini terasa hancur, dalam hati bertanya sidang saya belum selesai, baru sampai pembuktian, kok PN Magetan menerima limpahan, apakah sudah ada jawaban kalau sidang pra pid saya di tolak.
Setelah sidang Tumini cs menuju gedung DPRD Magetan mau menanyakan surat audensi yang di kirim dari 02/12/2025 belum ada jawaban, sampai di gedung DPRD Magetan zonk belum bisa ketemu wakil rakyat yang khusus menangani Hukum.(BL)









