Bandar Lampung, Transpos.id. – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat melalui program Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/279/VI.03/HK/2026.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
Bentuk Keringanan yang Diberikan
Pemprov Lampung memberikan tiga insentif utama: penghapusan denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, dan diskon PKB tahun berjalan.
Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak 1 hingga 5 tahun, wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok tunggakan PKB tanpa dikenakan denda. Sementara PKB untuk tahun berjalan tetap dibayarkan penuh.

Insentif Khusus untuk Wajib Pajak Taat
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov juga memberikan diskon PKB tahun berjalan bagi wajib pajak yang tertib:
1. *Diskon 5%*: bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu
2. *Diskon 15%*: bagi kendaraan taat membayar pajak 4 tahun berturut-turut
3. *Diskon 20%*: bagi kendaraan taat 4 tahun berturut-turut dengan usia di atas 10 tahun
4. *Diskon 25%*: bagi kendaraan taat 4 tahun berturut-turut dengan usia di atas 15 tahun
Keringanan Balik Nama dan Mutasi Dalam Daerah
Pemprov juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan/atau mutasi dalam daerah:
– *Diskon 50%* PKB tahun berjalan untuk kendaraan roda dua atau lebih
– *Diskon 25%* PKB tahun berjalan untuk kendaraan roda empat atau lebih
Masa Berlaku dan Sasaran Program
Program keringanan PKB berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Masa berlaku dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan pertimbangan objektif.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PKB juga dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Keringanan berlaku bagi kendaraan bermotor milik pribadi, kendaraan dinas, kendaraan angkutan umum orang dan barang, serta kendaraan bernomor polisi BE yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor baru, mutasi keluar Provinsi Lampung, perubahan bentuk kendaraan, penggantian mesin, serta kendaraan hasil ex dump atau lelang yang belum terdaftar.
Imbauan Pemkab Lamsel
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengajak masyarakat Lamsel memanfaatkan program ini.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran PKB serta segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Lamsel bagi kendaraan yang masih terdaftar di luar daerah.
“Dengan taat membayar pajak, kita bersama-sama mengambil peran dalam mempercepat pembangunan dan memperkuat kemandirian daerah. Ini adalah wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Bumi Ragon Mufakat yang kita cintai,” tegasnya.
Petunjuk teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Pemprov Lampung mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini secara optimal dan meningkatkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan daerah yang merata. (red)









