Magetan – Jum’at 22/05/2026 Sebagian emak emak korban KSPP MSI Syariah di dampingi aktivis Tatag dan LSM LIRA Magetan mengadakan audensi bertempat di ruangan gedung Dinkop Magetan
Di awali dari Tatag menyampaikan kalau kedatangannya bukan untuk intervensi hukum, tetapi mohon untuk di fasilitasi bertemu dengan Bupati Magetan, Kapolres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan, mau tanya kepastian hukum, setelah menang gugatan perdata akan di arahkan kemana? Hanya ingin minta petunjuk
Kenapa kami datang ke Dinkop Magetan, Dinas koperasi wajib memberikan pendampingan, pembinaan, bimbingan teknis & fasilitas Advokasi kepada anggota dan pengurus
Sudah ada 17 putusan PA Magetan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ingin meminta aset sesuai dengan putusan supaya di serahkan ke PA Magetan untuk di bagikan ke pemenang gugatan perdata sesuai dengan putusan, sampai hari ini belum bisa mendapatkan
Di tengah perjalanan mengalami dinamika yang kemungkinan terjadi mis komunikasi di duga kurang profesional kerja oknum APH terkait, para korban adalah orang awam, salah satu contoh Mimin R,S setelah menang gugatan dengan membawa foto kopi hasil putusan PA Magetan mendatangi unit 2 Polres Magetan saat di serahkan dan ingin meminta aset jawabannya tidak Bisa, sebagai orang awam bagaimana membayangkan dapat jawaban itu
Coba menghadap Kejaksaan Negeri Magetan JPU yang menangani KSPP MSI syariah, awalnya bagus Medi mengatakan ooo ternyata sudah ada pemenangnya, Nur juga team JPU meminta foto kopi hasil putusan PA Magetan
Sumarti salah satu pelapor di Polres Magetan juga berusaha untuk memohon Restoratif jastice ( RJ) ke kejaksaan di tolak, di sarankan untuk memohon ke Polres Magetan
Besoknya 1 perwakilan anggota korban MSI dengan LSM LIRA menghadap Tim Hukum menyampaikan kalau ingin mengajukan RJ, kembali di lempar dengan jawaban nanti kalau sudah di limpahkan ke Kejaksaan saja
Ada kesan saling lempar bahkan salah satu emak sempat mengatakan kalau oknum APH Magetan ada kesan di duga lebih senang melihat rakyatnya di penjara daripada menyelesaikan perkara dengan damai, padahal Tim hukum polres Magetan mengatakan hukum itu dinamis
Dengan mendatangi Dinkop Magetan lebih tepat sesuai dengan aturan UU yang berlaku, Kepala Joko Trihono, S.Sos, M.Si. mengatakan akan mengkaji dan merespon seluruh permintaan pemenang gugatan untuk menjadi fasilitator Forkopimda meski mengatakan tidak berjanji, setidaknya akan berusaha
Tatag memberikan waktu 5 hari kerja untuk segera memberikan respon, ini detik detik final/tersangka MSI akan segera di sidangkan. Bila lambat respon akan demo di Pendopo Graha Magetan (team red)









