Dua Pengedar Sabu Asal Benteng Dalam Surabaya: Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak Sita 31 Paket Siap Edar

Surabaya – Dua pria asal Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran nekat edarkan sabu.

Dua pria berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R (32), warga Tambak Gringsing Surabaya ini ditangkap saat transaksi jual beli sabu, dari keduanya petugas berhasil mengamankan 31 paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan tersangka dua orang ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang berperan aktif membantu dalam pemberantasan narkotika

“Kami bergerak kelokasi untuk memastikan, begitu benar, anggota lansung melakukan penggrebekan hingga penangkapan berlangsung di dalam salah satu rumah di Benteng Dalam.” Kata Putrawan. Senin (25/05)

Masih katanya, begitu dilakukan penggeledahan dirumah di temukan puluhan paket sabu siap edar, saat di timbang sabu tersebut total keseluruhan 21,20 gram. Pelaku tidak bisa mengelak begitu sabu ditemukan

“Pelaku sempat berkelit waktu kami lakukan penggeledahan, baru petugas menemukan 31 paket sabu yang tersimpan dalam rumah, baru pelaku menyerah dan pasrah saat dibawa ke Mako.” Ujarnya.

Lanjut Putrawan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, Barang haram tersebut dititipkan kepada tersangka untuk dijual kembali kepada pemesanya.

“Aktivitas peredaran sabu dilakukan tersangka secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani pembeli,” Ungkapnya.

Tambah Putrawan, tersangka juga diketahui dua bulan terakhir berbisnis sabu. Ia menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.

“Disamping mendapatkan upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga bisa menghisap sabu secara gratis sebagai imbalan untuk para pelaku.” Imbuhnya.

Putrawan juga menyampaikan selain dua tersangka bersama 31 paket sabu, pihaknya juga mengamankan sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Waru ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk keduanya maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, sesuai dengan Pasal baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.” Pungkasnya. (Sy)

Tinggalkan Balasan