Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penculikan yang viral di sertai penyekapan di Kawasan Blora.
Dua tersangka yang terlibat kasus tersebut berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kedung tuban, Blora, Jawa Tengah. Keduanya merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yaitu. L.A. dan N. (Perempuan).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan penangkapan dua tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya atas kasus penculikan yang di sertai penyekapan.
“Tak hanya itu, para pelaku selain menyekap korban juga memeras harta korban untuk kepentingan pribadi sehingga kedua tersangka LA dan N berhasil ditangkap.” Ujar Edy, Senin (01/06).
Lanjut Edy menceritakan, korban K.C., warga Tambaksari, Surabaya, diculik pelaku dan dibawa ke sebuah tempat di Perumahan Graha Cepu Indah Blok B, Blora, Jawa Tengah.
Menurutnya, Korban selama berada di kontrakan tersebut. tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Korban juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas bebas di luar rumah kontrakan bahkan pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar.
“Penculikan dilakukan atas arahan dari tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,” katanya.
Masih katanya, Edy menuturkan temuan kasus ini menjadi salah satu bukti penting yang mengarah pada dugaan adanya perampasan terhadap korban dalam rentang waktu yang cukup lama.
“Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama,” Ungkap nya.
Edy menyampaikan, tersangka L.A. berperan seolah-olah sebagai penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan. Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran.
“Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang pelaku,” Tamba Edy.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. serta satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.
Dari pemeriksaan, Imbuhnya Edy, menunjukkan bahwa A.J.S. dan U.M.T.S. merupakan orang yang dipekerjakan oleh tersangka utama L.A. untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan korban selama berada di rumah kontrakan.” Bebernya.
Edy juga menegaskan bahwa L.A. memiliki peran sentral sebagai pengendali dan perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut.
“kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.” Pungkasnya.(Sy)









