Usut Dugaan Korupsi TKD Talok Rp240 Juta, Sinergi Korps Adhyaksa dan Inspektorat Bojonegoro Bidik Pasal Tipikor

BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) aktif, Samudi, kini menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menggandeng Inspektorat daerah untuk membongkar kerugian negara secara ilmiah.

​Pengusutan kasus ini bergerak cepat berkat pengawasan struktural dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan supervisi ketat Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Di tingkat daerah, Kepala Kejari Bojonegoro mengeluarkan Surat Nomor B-1150/M.5.16/Fd.1/05/2026 untuk melimpahkan audit investigasi kepada auditor internal pemerintah daerah.

​Bidik Aliran Dana dan 32 Dokumen Kritis

​Kasus ini bermasalah pada tata kelola administrasi sewa-menyewa aset lahan desa kepada PT Beton Budhi Mulia (BBM) dengan nilai total Rp240.000.000,-. Pihak pelapor telah menyodorkan bukti-bukti krusial berupa resi transfer aliran dana dari perwakilan perusahaan sebesar Rp148.032.000,- dan Rp42.000.000,- yang diduga tidak masuk ke rekening resmi kas desa.

​Merespons pelimpahan dari Kejaksaan, Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan F, langsung menerjunkan Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Tim khusus yang dipimpin oleh Tomy Wahyu Setiawan dan dikendalikan teknis oleh Arif Hendra Susanto saat ini tengah “memreteli” 32 item dokumen kritis di lapangan.

​Dokumen yang diperiksa secara intensif hingga 10 Juni 2026 tersebut meliputi Buku Rekening Koran Kas Desa, Buku Bank Desa, dokumen RKPDes, hingga berkas administrasi Musyawarah Desa (Musdes). Pemeriksaan ini dipayungi pakta integritas ketat guna menjamin Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bebas dari intervensi maupun gratifikasi.

​Jerat Hukum dan Ancaman Undang-Undang Tipikor

​Jika hasil audit investigasi Inspektorat sah membuktikan adanya kerugian keuangan negara dan penggelapan dana sewa aset desa untuk kepentingan pribadi, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Berdasarkan konstruksi kasusnya, pasal-pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1): Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Diancam pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Pasal 8: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. Diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

​Sinergi tajam antara Kejagung, Kejati Jatim, Kejari Bojonegoro, dan Inspektorat ini menjadi sinyal kuat bagi para kepala desa di Bojonegoro agar tidak main-main dalam mengelola keuangan rakyat. Publik kini menunggu hasil LHP Inspektorat yang akan menjadi penentu langkah hukum lanjutan dari korps Kejaksaan.

Penulis: IpEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan