Magetan – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digulirkan pemerintah melalui Bank BRI sejatinya hadir untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan modal kerja atau investasi dengan bunga ringan dan syarat mudah. Namun, wajah ramah program ini kini dipertanyakan sejumlah nasabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Isu pemotongan atau pemblokiran dana sebesar dua kali lipat nilai angsuran yang dijadikan “cadangan” menjadi sorotan utama, bahkan memicu keluhan dan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.
Salah satu nasabah yang merasa dirugikan adalah BL, warga wilayah Kecamatan Kawedanan. Ia merupakan nasabah di Unit BRI Rejosari dengan plafon pinjaman KUR sebesar Rp75 juta dan masa pengembalian selama 48 bulan. Sepanjang masa kredit, BL mengaku selalu melunasi kewajibannya tepat waktu sesuai perjanjian kontrak yang disepakati di awal.
Masalah bermula sekitar Februari 2026, saat salah satu petugas BRI bernama Taka datang menawarkan pembaruan pinjaman karena sisa kewajiban BL sudah sedikit. Saat dicek kembali, BL terkejut mengetahui bahwa ada pemotongan atau pemblokiran dana sebesar dua kali angsuran, bahkan dikabarkan masih ada kekurangan hingga empat kali angsuran.
“Bulan Juni 2026 lalu kredit saya selesai dan lunas, dengan potongan dua kali angsuran seperti perjanjian awal. Saat saya mencoba mengajukan kembali, saya tanya lewat WhatsApp ke Mas Taka, jawabannya tidak bisa. Disarankan datang langsung ke kantor Unit Rejosari,” ungkap BL.
Pada 13 Mei 2026, BL menemui Pimpinan Unit BRI Rejosari, Margo. Di sana, penolakan alasan pengajuan baru KUR disampaikan secara jelas. Alasannya, BL pernah menikmati fasilitas kredit non-KUR dengan nilai di atas Rp20 juta. Sebagai jalan keluar, pihak bank justru menawarkan produk lain seperti Kupra atau Kupedes. Namun, tawaran itu langsung ditolak BL karena besaran bunganya dinilai terlalu tinggi dan memberatkan, jauh berbeda dengan skema KUR. Karena tidak ditemukan titik temu, BL disarankan menghadap ke Kantor Cabang BRI Magetan.
Sore harinya, BL bertemu Kepala Cabang BRI Magetan, Edi. Jawaban yang diterima sama persis: ada aturan dari kantor pusat yang membuatnya tidak memenuhi syarat KUR lagi. Di sana pun kembali ditawarkan produk kredit dengan bunga tinggi yang tetap ditolak tegas oleh BL.
Pertanyaan besar yang terus menggantung bagi BL bukan hanya tentang penolakan pengajuan baru, melainkan nasib dana yang dipotong dua kali angsuran tersebut. Baik saat bertemu Margo maupun Edi di lokasi berbeda, pertanyaan yang sama diajukan: “Tolong jelaskan soal dana yang diblokir dua kali angsuran itu?”. Sayangnya, hingga pertemuan selesai, tidak ada satu pun penjelasan atau jawaban memuaskan yang diterima BL.
Rasa penasaran dan ketidakpuasan itu mendorong BL melakukan survei kecil-kecilan ke sesama nasabah KUR BRI di berbagai wilayah. Hasilnya mengejutkan: hampir semua nasabah yang ditanya mengaku mengalami hal serupa, yakni ada pemotongan atau pemblokiran dana sebagai cadangan angsuran, baik di Unit Rejosari maupun lokasi lain.
Merasa ada kejanggalan, akhirnya BL melaporkan hal ini ke Sugito, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Magetan. BL menyampaikan bahwa dari pinjaman Rp75 juta yang diterima, ada dana senilai Rp3.540.000 yang diblokir selama 4 tahun masa kredit berjalan.
Mendengar penuturan itu, Sugito pun bereaksi kaget. “Uang sebesar itu kalau dipakai untuk kulakan atau modal usaha, sudah berapa keuntungan yang bisa didapat? Ini poin yang harus kita telusuri lebih dalam,” ujar Sugito menanggapi keluhan tersebut.
Pihak LSM LIRA menyatakan siap menindaklanjuti aduan ini. Sugito mengimbau kepada seluruh nasabah KUR BRI yang mengalami hal serupa—mengalami pemotongan atau pemblokiran dana angsuran—untuk segera menghubungi nomor kontak +6282142461603 melalui pesan WhatsApp.
“Kami mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk membuktikan apakah pemotongan ini benar adanya, apakah diperbolehkan, dan apakah sesuai aturan. Setelah data lengkap, tim LSM LIRA akan menentukan langkah hukum atau advokasi apa yang paling tepat diambil demi keadilan nasabah,” tegas Sugito.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen BRI terkait mekanisme pemotongan dana yang dijadikan cadangan angsuran tersebut. Nasabah berharap kejelasan agar praktik ini tidak merugikan pelaku UMKM yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan modal tanpa beban tersembunyi.(BL)









