Magetan – Kamis 11/06/2026 sidang perdana KSPP MSI syari’ah di PN Magetan, agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum
Ada 2 yang di sidangkan Wawan Wandoyo sebagai ketua. Mohammad Mahfur sebagai pembina, Ariantika DPO
Awal di didirikan tahun 2012 modal awal 15 juta, di ubah menjadi koperasi syari’ah 30 November 2020 pengangkatan pengurus di lakukan tanpa mekanisme resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Wawan menerima gaji rp 5,75juta dan mahfur rp 4,5juta
Jaksa penuntut umum Kejari Magetan membacakan dakwaannya, yang mendakwa dengan pasal berlapis, di dakwa melanggar beberapa tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin dan pencucian uang
Dalam praktiknya, KSPP MSI menghimpun dana dari anggota dengan bunga yang menggiurkan capai 15%/tahun, di atas ketentuan resmi, total dana terkumpul 64,8 milyar, dari sekitar 6rb anggota
Dari Bendo sekitar Rp 1,3 milyar, Karas sekitar Rp 696 juta, Magetan sekitar Rp 2,910 milyar, Maospati sekitar Rp 99 juta, Lembean sekitar Rp 2,177 milyar, Kawedanan sekitar Rp 26 milyar, Takeran sekitar Rp 3,6 milyar, Nguntoronadi sekitar Rp 26 milyar
Dana yang seharusnya di kelola untuk simpan pinjam justru di salah gunakan, para terdakwa untuk investasi robot trading, jual beli emas dan pembelian tanah, hasil audit kerugian koperasi mencapai Rp 8,82 milyar, bahkan Ariantika DPO mendapat transferan Rp 750 juta di gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah
Sejumlah saksi korban Sumarti, Tumini, Maharani Dwi Putri, Nata, Ika, Wulan, Hendro, Erlin Zainal, Riana, Murdayani, Indah wati, tidak bisa menarik tabungan dan deposito yang telah jatuh tempo, hingga menimbulkan guncangan hebat dari ribuan anggota MSI
Sumarti adalah pelapor satu satunya dari perkara MSI yang memiliki bukti LP, sempat mendatangi Kejari Magetan beberapa kali, secara lisan memohon untuk RJ di tolak
Alasan Sumarti memohon RJ, Wawan Wandoyo sudah mengakui kesalahannya, anak dan istrinya butuh nafkah, semua aset yang berkaitan dengan MSI sudah di serahkan melalui putusan PA Magetan
Sidang di pimpin Dr. Amirul faqih Amza, wakil ketua PN Magetan di dampingi Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Andi Ramdhan Adi Saputra, kedua terdakwa di berikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan dengan di dampingi Advokatnya(team red)









