SURABAYA – Upaya kepolisian saat melakukan pencarian serta penyelidikan soal pelaku Jambret tas Milik ASN di Kusuma Bangsa Surabaya. Pada Selasa, (02/06) Sekira Pukul 17.30 WIB. Membuahkan hasil,
Pasalnya, usai pasca olah TKP serta mengumpulkan saksi dan bukti-bukti Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menemukan persembunyian pelaku hingga pelaku diberikan tindakan terukur bagian kaki.
“Pelaku berinisial N. (23) Warga Dupak Bandarejo Surabaya. Ia merupakan joki plus eksekutor saat melancarkan aksinya.” Ujar Kombespol Lutfhi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya. Jum’at (19/06).
Dalam peristiwa penjambretan itu.
Lanjut Lutfhi. Awalnya korban bernama Widya Riskyanti (28) sedang berkendara dengan tujuan pulang ke rumah, setiba di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Kusuma Bangsa tepatnya di belakang Grand City Mal Surabaya.
Korban dipepet oleh dua orang pria yang juga menggunakan sepeda motor dan merampas tas yang berada di badan sehingga korban tersungkur dan mengalami luka berat dibagian kepala.” Tandasnya.
Masih kata Lutfhi, akibatnya korban tidak sadarkan diri dan dibawa kerumah sakit Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis hingga beberapa hari.
“Namun, nyawa wanita yang aktif dinas di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya ini akhirnya dinyatakan sudah meninggal dunia.” Katanya.
Dalam penangkapan pelaku,
Lutfhi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, tim Jatanras langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV hingga pelaku berhasil ditangkap nya.
Namun, pelaku saat akan disergap tidak menunjukkan koperatif sehingga secara tidak langsung pelaku melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.
“Pelaku sempat dibawa kerumah sakit untuk mengeluarkan butiran peluru yang menyarang di kaki, hingga pelaku diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah Lutfhi.
Pelaku sudah 7 kali beraksi di Surabaya.
Dalam keterangan pelaku. Ia sudah tujuh kali melakukan aksi serupa di Surabaya. Pertama di Genteng serta Bubutan, lalu pas sebelum puasa pelaku main sama istrinya di pasar loak dan Jalan cepu. Pelaku berhasil gasak HP.
Menurutnya. Curanmor pelaku juga main, di Gubeng, lalu di JNT Osowilangun, kemudian di kali Butu selanjutnya di Jalan Gundih (PGS),
“jadi totalnya ada 7 TKP yang pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya.” Ungkapnya.
Dalam catatan kepolisian tersangka Resedivis.
Imbuhnya, Lutfhi menegaskan bahwa pelaku N ini merupakan residivis jambret serta curanmor yang kerap beraksi di kota Surabaya, jumlah dari pengakuan tersangka ada 7 TKP
Sementara ia sering berganti pasangan saat melancarkan aksinya, selain dengan temanya ia bersama istrinya yang kini sudah sama-sama diamankan.”bebernya.
Barang bukti yang kini disita.
Lutfi juga mengatakan dari tangan tersangka kepolisian mengamankan 1 buah tas milik korban, identitas serta kartu ATM milik korban, dan rekaman CCTV lalu pakaian yang sama dipergunakan pelaku saat terekam kamera pengintai.
“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas dalam insiden penjambretan tersebut dan tersangka bakal terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.” Pungkasnya.
Polisi masih memburu pelaku lainya.
Polrestabes Surabaya terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus jambret, selain menangkap pelaku berikut istrinya juga masih memburu pelaku lainya yang terlibat dalam kasus yang dilakukan N.
“Tersangka N kini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain selain 7 lokasi yang sudah menjadi target sasarannya.” Tutupnya lutfhi.(Sy)









