Bangkalan – Empat orang tersangka jaringan peredaran barang terlarang jenis sabu lintas Madura – Surabaya berhasil diringkus oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan. Pada hari Rabu (20/05) sekitar pukul 10:00 WIB.
Empat tersangka bernama M. Abdur Rozzak (26) warga Kranggan 3/4-A Bubutan Surabaya, M. Dwi Utomo (24) warga Kranggan 3/1 Surabaya, M. Miftahul Huda (25) warga Tembok Lor 3/4-A Surabaya dan Dimas Ibrahim Santoso (26) warga Kranggan 3/1 Surabaya.
“Dua orang ditangkap di pinggir Jalan Raya kawasan Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dan dua orang lainnya ditangkap di Surabaya.” Kata AKP Kiswoyo Suprianto Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan. Jum’at (19/06).
Kiswoyo menjelaskan awalnya pihaknya telah mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Raya tangkel. Saat ditindaklanjuti. Ternyata benar ada dua orang tengah transaksi sebuah barang. sehingga polisi langsung menyergap dua orang tersebut.
Dari dua tersangka, saat ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,551 gram yang terbungkus wadah rokok tidak bisa berkutik dan tidak melawan sehingga ke dua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang terkumpul diamankan dari meraka totalnya ada 8 (Delapan) poker sabu dengan berat total masing-masing sekitar 0,955 gram, 0,421 gram, 0,191 gram, 0,075 gram, 0,162 gram, 0,177 gram, 0,021 gram, dan 0,026 gram.” Jelas dia.
Kiswoyo menyampaikan, sebelumnya pihaknya tengah menangkap dua tersangka yaitu Abdur dan Dwi di Tangkel saat akan transaksi. Kemudian keduanya di interogasi dan menunjukkan ada target atau Komplotan di Surabaya.
“Berdasarkan keterangan dua tersangka, petugas akhirnya kembali berhasil menangkap dua pelaku lainya yaitu. Huda dan Dimas di Tembok Lor Surabaya. Tandanya.
Kiswoyo juga memaparkan disamping delapan poket sabu yang terbungkus plastik klip kecil, pihaknya juga menyita barang bukti berupa timbangan elektrik, 2 sendok sabu, 5 bungkus plastik kosong, tas Selempang, dompet dan handphone yang dipergunakan sebagai sarana
“Tersangka kini bakal dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika dan permufakatan jahat.” Ungkapnya
Imbuh Kiswoyo, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius karena melibatkan jaringan lintas wilayah.
“Kami juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan besar adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya, (Sy)









