Polisi Amankan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Raya Prapen Surabaya

SURABAYA – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Tenggilis Mejoyo kini masih amankan empat (4) orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang disertai perusakan, Jum’at (19/06) sekitar pukul 01:04 WIB.

Penangkapan empat tersangka ini usai pasca acara anniversary Persebaya yang ke 99 di Jalan Raya Prapen depan Gapura pintu masuk Jalan Kyai Abdullah Surabaya. Pada Rabu (17/06) sekitar pukul 01:30 WIB.

Empat orang tersangka yang kini sudah diamankan masing-masing berinisial M.A.L.B. (26) warga Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan. Kesamben, Jombang,

H.N. (28) warga Dusun Plosorejo, Desa Jombok. Kecamatan Kesamben, Jombang, A.S. (28) warga Plosorejo Desa Jombok. Kecamatan. Kesamben, Jombang dan M.N.A.F. (26) warga Sebani, Desa Sebani, Kecamatan. Sumobito, Jombang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfhi Sulistiawan menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban berinisial L.H. warga Jalan Kyai Abdullah, Panjang jiwo, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Merupakan satpam di lokasi kejadian.

Namun, ada sekelompok pemuda yang tengah konvoi dan tiba-tiba menyerang warga sekitar, maksud korban ini melerai tatapi. justeru ia menjadi korban pengeroyokan sehingga korban mengalami luka bahkan motor korban dibakar oleh para pelaku.” Ujarnya Lutfhi, Sabtu (20/06)

Lanjut Luthfi, mengatakan, selain melakukan pengeroyokan bersama, para pelaku ini juga merusak kaca mobil dengan cara dipecahkan, serta kaca rombong Mi Ayam milik warga sekitar sehingga pemilik melaporkan kejadian itu.

“Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan petunjuk terhadap empat orang tersebut dan menangkap para pelaku di Jombang.” Katanya.

Empat pelaku, Masih kata Lutfhi, meraka memiliki peran masing-masing, ada yang melempar pakai batu, memukul korban bahkan ada yang membakar kendaraan korban.

Adapun barang bukti seperti yang diamankan, 1 unit sepeda motor PCX warna hitam dengan nopol S-2122-ODI, 1 unit sepeda motor PCX warna putih dengan nopol S-4852-OBT,

Kaca mobil dan kaca rombong mie, Sisa body motor yang terbakar, Baju baju para pelaku yang digunakan saat kejadian, Empat buah helm dan Rekaman CCTV

“Dari empat tersangka kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut,” Ungkapnya.

Kapolrestabes Surabaya juga menegaskan bahwa dirinya memerintahkan kepada anggota untuk mengungkap tuntas peristiwa kerusakan dan para pelaku yang membuat onar di kota Surabaya

Menurutnya, ia berjanji tidak memberikan ruang bagi para pelaku perusakan di Surabaya dan terus memburu para pelaku hingga tuntas .

“Para tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 262 (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang atau barang di muka umum.” Pungkasnya.

Atas perbuatannya ke empat tersangka ini. kini sudah dilakukan proses penahanan di Mapolrestabes Surabaya dan bakal lama akan mendekam di dalam teralis besi guan efek jera.(Sy)

Tinggalkan Balasan