Dua Pasangan Nikah Siri Asal Lampung Ditangkap Polisi di Surabaya, Sebab Lakukan Penipuan dan Penggelapan

SURABAYA – Wanita bernama Andini Ika Maryana (18) dan Suaminya M. Dava Figi Anugrah (20) asal Lampung Tengah, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian sebab keduanya telah terlihat kasus penipuan yang di sertai penggelapan.

Pasangan nikah siri ini ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor korban Erika Angelica Armanda Leky (20) warga Simomulyo Baru Blok 02-A No. 2 Surabaya. Sabtu (13/06) sekitar pukul 04:00 WIB.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan serangkaian penyelidikan hingga keduanya berhasil ditangkap di rumah kosnya di jalan Bendulmerisi IV No.28  Surabaya.” Ujar nya. Ipda Rokhim Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Selasa (23/06).

Dalam kronologi Penipuan itu.
Lanjut Rokhim, sebelumnya korban dan pelaku ini kenal melalui media sosial Facebook, korban kemudian oleh pelaku dijanjikan akan dicarikan pekerjaan. Sementara korban tengah butuh pekerjaan.

Selang tak lama kemudian, korban ini datang ke rumah kos pelaku dan disana keduanya ngobrol soal pekerjaan sehingga pelaku Ika timbul inisiatif akan membawa kabur sepeda motor korban.” Katanya.

Dengan rasa percaya, korban kemudian memberikan motornya kepada pelaku yang sebelumnya dipinjam dari korban. pelaku meminjam dengan alasan membeli makanan.

“Namun, kendaraan korban tidak dikembalikan atau pelaku tidak kunjung kembali ke rumah kos sehingga korban bertekad untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.” Ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu.
Masih kata Rokhim, selain mengamankan dua tersangka, pasangan siri ini, pihaknya juga menyita barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Genio Tahun 2022 warna hitam No. Pol L 4560 ABE.

sebuah kipas angin merk Welhome warna biru putih, sebuah speaker portable merk MKC-S339, uang tunai sebesar Rp 63.000,- satu unit HP Samsung S20 warna hitam dan sebuah helm merk Cargloss warna hitam

“Tersangka bersama barang buktinya kini tengah diamankan dan masih dalam proses pengembangan untuk mengetahui dimana motor korban berada.” Tegasnya.

Kerugian dan pasal yang disangkakan. Tambah Rokhim, akibat perbuatan dua tersangka korban mengalami kerugian sebesar 18 juta rupiah sebab sepeda motor korban hingga kini masih belum diketahui keberadaannya dan kepolisian masih memburu pelaku lainya.

“Karena korban cukup besar kerugiannya maka keduanya bakal kami jerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP tentang penipuan yang di sertai Penggelapan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan