SURABAYA – Lagi-lagi Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan kinerjanya dengan adanya tindakan pencurian yang sangat meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan perumahan dinas TNI AL di Jalan Wonosari, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
“Pelaku berinisial IS, (17) warga Semampir, Surabaya ini ditangkap setelah aksi kejahatannya viral di Media sosial dan berdasarkan laporan korban sehingga pelaku dapat diamankan.” Kata Kompol Yuyus Andriastanto Kapolsek Kenjeran, Kamis (25/06)
Dalam penangkapan tersangka.
Yuyus menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sekitar bahwa ada sebuah peristiwa penangkapan yang di duga pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap massa.
“Anggota bergerak cepat datang kelokasi dan segera mengamankan pelaku dari amarah massa yang tengah geram, untung masa bisa teratasi dan tidak main hakim sendiri.” Ujarnya.
Sementara kronologi pencurian itu.
Yuyus menceritakan, pelaku datang ke perumahan bermaksud untuk mencari sasaran, sebelumnya tersangka sudah enam kali melancarkan aksinya di kawasan perumahan dinas TNI AL. Namun aksi pelaku terbilang nekat.
Pelaku baru dicurigai oleh warga sekitar sebab aksi sebelumnya sudah terekam kamera pengintai CCTV sehingga warga mengamankan pelaku dan menanyakan pelaku masuk kawasan terlarang.
“Begitu tidak bisa menjawab maka tersangka ini langsung mendapatkan bogeman mentah dan begitu dilakukan penggeledahan di badan ditemukan kunci T dan kunci kontak motor Honda.” Ungkapnya.
Pengakuan tersangka usai di sidik.
Tersangka mengaku bahwa setiap hasil curian (Sepeda motor) dijual kepada IR di Alang-alang Bangkalan Madura dengan harga bervariasi 2 sampai 2,5 juta rupiah. Sedangkan uang hasil penjualan tidak diperlukan untuk kebutuhan hidup.
“Uang hasil penjualan sepeda motor oleh pelaku digunakan berjudi slot dan membeli sabu juga sebagian uang digunakan berfoya-foya.” Tambah Yuyus
Lokasi yang berhasil di jarah pelaku.
Kepada penyidik tersangka mengaku, dari delapan TKP (Tempat Kejadian perkara) enam di kawasan perumahan dinas TNI AL jalan Wonosari Surabaya, dua TKP di Kalimas dan minimarket wilayah Genteng dengan hasil motor yang sama,
“Namun, aksi terakhir ini tersangka berhasil digagalkan sebab pelaku sudah diincar warga sekitar, sebab aksi kejahatannya tak hanya sekali dilakukan di TKP bahkan sudah enam kali.” Imbuhnya.
Kepolisian kini masih dalam mengembangkan tersangka apakah benar pelaku ini ada TKP atau ada komplotan pelaku lainya yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka juga kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.” Tutupnya.
Disamping menangkap tersangka. Kepolisian terus berupaya menangkap dan memburu pelaku IR sebagai penadahnya di kabupaten Bangkalan Madura.(Sy)









