SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria bernama Stevanus Febrianto (26) Asal Waru Sidoarjo, sebeb mencuri sebuah ponsel milik M. Hadori (30) juga warga Candi Sidoarjo. Jawa Timur,
Pencurian itu terjadi pada hari Kamis (18/06) sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Lumumba Dalam. Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya tepatnya Belakang SPBU Ngagel.
Dalam Kronologi sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Wasito Adi mengatakan, pelaku dan rombongan bonek keluar dari Bungurasih. Sidoarjo untuk merayakan anniversary Persebaya Surabaya.
Pelaku dan rombongannya. lalu melanjutkan perjalanan menuju Gelora 10 November di kawasan Tambaksari Surabaya, sebelumnya, pelaku sempat menenggak miras di terminal Bungurasih bersama teman-teman nya.
“Setiba dilokasi, hendak pulang, pelaku menemukan korban tengah tergeletak akibat dikeroyok sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil ponsel korban.” Kata Wasito Adi, Sabtu (27/06).
Kronologi pencurian tersebut.
Wasito menjelaskan, saat itu, tak hanya mengambil ponsel korban, pelaku juga memukul dan menendang kepada korban hingga tidak sadarkan diri. Begitu polisi datang kelokasi, lalu mengamankan pelaku sebab polisi sedang mencurigai nya.
Menurutnya.
Begitu dilakukan penggeledahan di bagian seluruh badan ditemukan ponsel korban yang disembunyikan pelaku di dalam sakunya,
Anggota yang dibantu warga sekitar segera menangkap pelaku dan pelaku sempat dimassa sehingga pelaku harus dibawa ke RSUD Bayangkara untuk mendapatkan pengobatan sementara karena ada beberapa luka.” ujarnya.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan Polisi.
Selanjutnya, masih kata Wasito, pelaku bersama barang buktinya 1 buah Handphone merk VIVO. Type Y 02. warna grey, sementara korban melaporkan peristiwa dengan berdasarkan laporan polisi.
“Nomor: LP – B / 46 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK WONOKROMO / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juni 2026, atas nama pelapor M. Yahya sebagai orang tua korban.” Tambah Wasito.
Untuk menguatkan hukuman untuk pelaku, kepolisian sudah melakukan pemeringkatan terhadap para saksi serta korban guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi terus melakukan pengembangan guna mengetahui apakah tersangka juga ada TKP lain selain selain di Jalan Lumumba Dalam, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya.” Imbuhnya.
Pasal yang disangkakan pada Tersangka.
Tersangka kini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan milik Polsek Wonokromo Surabaya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya serta merasakan dinginnya lantai penjara.
“Tersangka juga bakal dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan yang menyebabkan korban luka serta nyaris kehilangan ponselnya.” Pungkasnya.(Sy)









