SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini tetapkan seorang cleaning service sebagai tersangka dalam kasus pencurian perhiasan di toko emas UBS, Pasar Atom Surabaya.
Pelaku yang ditangkap berinisial HL, 36, warga Blitar, Jawa Timur. setelah polisi mendapatkan laporan dan datang kelokasi dengan melakukan olah TKP serta mengamankan tersangka.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo dalam pernyataannya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan hasil kerja keras anggota reskrim yang di pimpin Ipda Agung Suciono saat melakukan penyelidikan.
Selain meminta keterangan saksi, korban dan rekaman CCTV di lokasi, kepolisian sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku sebeb pelaku sudah kabur ke luar pulau.
“Tetapi upaya pencarian pelaku tidak berhenti begitu saja, justru anggota semangat hingga pelaku berhasil di bekuk di persembunyian nya di Halmahera, Maluku Utara. ” Ujar Eko, Jum’at (03/07).
Dalam kronologi pencurian itu.
Ipda Agung Suciono Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menuturkan, pelaku sendiri merupakan karyawan toko yang mana sudah 10 tahun bekerja di lokasi, pelaku merupakan sebagai cleaning service.
“Namun, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika ia diminta untuk menjegal toko sementara, ia mencuri emas berupa gelang dan cincin sehingga perbuatannya dilaporkan ke polisi.” Katanya.
Modus aksi pelaku Pencurian emas.
Agung menjelaskan, rupanya perbuatannya pelaku tak hanya baru kali ini dilakukan, pelaku sudah beberapa kali hingga kejahatan nya baru terbongkar pada 26 Mei 2026 sehingga ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.
“Jadi aksi pelaku diketahui setelah karyawan toko mencurigai perhiasan yang ada di etalase ada yang hilang sehingga kecurigaan itu menguatkan pada pelaku sehingga pelaku dilaporkan.” Ungkapnya.
Dalam penangkapan tersangka.
Agung mengatakan, pelaku usai mencuri emas di toko majikannya. Ia kabur ke luar pulau, Namum, pelaku tidak menyadari jika ia sudah menjadi target pencapaian orang oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, Pada 23 Juli 2026. Pelaku ini pulang kerumah dan tak disadari bahwa polisi sudah pasang mata di sekitar rumah sehingga pelaku dapat diringkus tanpa ada perlawanan.
“Pelaku kemudian di bawa pulang ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan serta dijebloskan kedalam penjara, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 447 tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman pidananya 7 tahun penjara.” Tegasnya.
perhiasan korban sudah laku dijual.
Agung menambahkan, Tersangka mengaku bahwa perhiasan yang dicurinya sudah laku di jual di daerah Blitar, perhiasan tersebut dijual sebesar 30 juta, hal itu diakui oleh pelaku usai di lakukan pemeriksaan secara insentif.
“pelaku saat ditangkap dan dilakukan interograsi mengaku bahwa emas hasil curian dari toko majikanya sudah laku terjual dengan harga 30 juta. Uang hasil penjualan di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos kabur ke luar pulau.” Pungkasnya.(Sy)








