SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku kejahatan penipuan dengan penggelapan modus kredit mobil dengan kerugian korban mencapai 2 ratus juta lebih.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda M. Suyudi membenarkan atas penangkapan pelaku penipuan dengan penggelapan modus kredit mobil yang terjadi di Jalan. Kalirungkut No. 2 Kecamatan. Rungkut, Kota Surabaya. Pada kamis, 30 April 2026 sekira pukul sekira pukul 14.00 WIB, dan Senin, 04 Mei 2026.
“Pelaku yang ditangkap bernama Junaidi (39) warga Betiting RT 01- RW 01 Kecamatan Cerme, Kabupeten Gresik, Jawa Timur, ” ujarnya Suyudi, Kamis (16/07).
Dalam Kronologi tipu gelap itu.
Lanjut, Suyudi menceritakan bawa sebelumnya korban bernama M. Umar Sirojul Islam (39) warga Ponpes Darul Fatwa, Kecamatan. Keterangan kwanyar, Kabupaten. Bangkalan mengenal pelaku melalui brosur.
Korban kemudian menghubungi pelaku bermaksud mengambil sebuah mobil dan keduanya bertemu di Dealer mobil Daihatsu PT. Armada internasional Jalan Kalirungkut No. 2 Surabaya.
“Usai ada kesepakatan, korban kemudian memberikan uang muka sebesar 5 juta melalui transfer ke rekening pelaku. Sementara unit yang dipesan korban mobil Daihatsu Grandmax 1.3.” Katanya,
Masih kata Suyudi, selang lama kemudian pelaku meminta korban untuk melunasi pembayaran dengan cara di transfer ke rekening pelaku agar unit segera dikirim, korban saat itu juga Langung melunasinya.
Namun, kata Suyudi, korban tidak curiga jika ia telah tertipu dengan mudua pelaku, sehingga unit atau mobil yang dipesan tidak kunjung di kirim sehingga korban berusaha mengkonfirmasi pelaku.
“Tak disangka, perkataan pelaku justru membuat korban tersinggung sehingga korban resmi melaporkan pelaku ke Polsek Rungkut Surabaya,” Ungkapnya.
Masih kata Suyudi, pelaku saat ditanya korban uang yang sudah diterima katanya sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi, pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar 47 juta rupiah dari hasil menang judi online.
“Karena uang masih sisanya banyak pada pelaku, akhirnya pelaku dilaporkan hingga polisi berhasil menangkap nya.” Tandasnya.
Barang bukti yang diamankan.
Dari tersangka, 1 lembar kwitansi palsu, 1 bendel rekening bank BCA, 1 Buah id card PT. Armada Internasional mobil.
Dari saksi, 2 lembar SPK pembelian mobil dari saksi dealer Daihatsu PT. Armada Internasional mobil, dan 2 lembar kwitansi dari saksi dealer Daihatsu PT. Armada Internasional mobil.
“Sementara dari korban barang bukti Rekening koran Bank BCA an. Pelapor.” Tambah Suyudi.
Pasal yang disangkakan pada Tersangka.
Suyudi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi ataupun peluang bagi para pelaku kejahatan di kota Surabaya tentunya di wilayahnya,
“Atas perbuatannya, tersangka bakal kami jerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan serta penggelapan yang ancaman sudah ditentukan,” pungkasnya.(Sy)








