Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Teman Sendiri Menggunakan Besi Galvalom, Kawasan Ciliwung 123 Surabaya

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya kini menetapkan pelaku penganiaya berat yang terjadi kawasan Jalan Ciliwung 123, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Menjadi tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Wonokromo mendapatkan laporan dari korban bernama Rendy Jovan Sahar (42) warga Sidotopo Wetan 5 Surabaya,

Ia bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban pemukulan oleh temanya sendiri bernama Deni K alias Gendon (28) warga Bumiharjo 113, Sawunggaling, Surabaya.

“Usai laporan diterima kami bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku hingga ia berhasil ditangkap dirumahnya,” kata Ipda Wasito Adi, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo. Kamis (16/07).

Kronologi penganiayaan itu.
Lanjut Adi. Ia menjelaskan. awalnya korban meminta tolong pelaku saat ia nongkrong di gorong-gorong Bumiharjo melalui pesan WhatsApp pribadi nya, Namum, pedang yang dikirim korban membuat tersinggung pelaku sehingga pelaku naik pitam dan memukul korban dengan menggunakan besi Galvalom.

“Pelaku waktu bertemu korban, sempat cekcok dan pelaku pulang mengambil besi Galvalom yang sudah runcing sehingga korban mengalami luka serius dikepala.” Ujarnya.

Masih kata Adi, Akibat besi yang ujungnya runcing dan tajam, kepala korban mengalami luka robek sepanjang 15 centi meter, tak hanya luka robek dikepala, korban juga luka robek sekitar 5 centi meter dibagian jari tangan sebelah kanan.

Menurutnya, Begitu selesai mengepruk dan korban setelah korban tak berdaya dengan darah yang mengelucur, pelaku lalu melarikan diri meninggalkan korban begitu saja di lokasi.

“Sementara besi Galvalom yang dipergunakan pelaku dibuang kedalam gorong-gorong guna menghilangkan jejak kejahatan, namun, pelaku tidak sempat kabur sebab Polisi lebih dulu datang dan menangkapnya.” Ungkap Adi,

Barang bukti dan Pasal yang disangkakan.
Adi menambahkan, disamping menangkap tersangka pelaku penganiaya berat, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang meliputi yaitu, 1 buah jaket Hody warna merah yang masih berlumuran darah korban.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka parah, ancaman pidana 9 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan