SURABAYA – FR (40) asal Jalan Banyu Urip Surabaya ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. sebab, wanita berambut pirang nekat nyambi Edarkan Sabu serta pil Extacy.
Perempuan Asal Pulau Madura ini ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang berperan aktif membantu peredaran barang terlarang di kota Surabaya.
Sehingga anggota bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku dapat diringkus, pada Rabu 03 Juni 2026, Sekitar pukul 18.30 Wib.
“Perempuan tersebut tanpa ada perlawanan setelah polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 96,884 gram dan 10 Butir pil Extacy Heineken dengan berat 4,274 gram,” ujarnya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama. Senin (20/07)
Hasil penyidikan awal tersangka.
Lanjut Dodi, tersangka mengaku bahwa penjualan sabu dan ekstasi sudah berjalan cukup lama, sejak awal April 2026 setelah ia berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut sebagai pemasok barang,
“Disamping menjual. Ia juga diketahui juga menggunakan sabu, sebelumnya. Pelaku membeli lalu Sabu digunakan sebelum di jual. Sementara pil Extacy dijual perbutir.” Katanya.
Hasil dari penjualan sabu.
Dodi menjelaskan, tersangka sudah dua kali melakukan pembelian terhadap P. pertama di awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, Sabu dan Extacy tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,
Menurutnya, Pelaku menjual tergantung dari berat barang, setiap kali laku. Barang tersebut tersangka mendapatkan untung sebesar 200 sampai dengan 500 ribu dalam per gram.
“Sementara pil ekstasi yang dijual dalam perbiji, tersangka mendapatkan untung sebesar 50 ribu rupiah.” Ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi.
Masih kata Dodi, Untuk saat ini barang bukti yang diamankan selain sabu dan pil ekstasi yang ditemukan dalam kekuasaan tersangka, juga ada 4 potongan sedotan,2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus Sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP.
“Rupanya, tersangka tergiur dengan bisnis haram tersebut karena ia berjualan roti yang saat ini kondisi sepi, namun, jualan roti hanya dijadikan kedok supaya perbuatannya tidak terendus oleh polisi.” Imbuh Dodi.
Polisi tetapkan tersangka dan kejar P (POD).
Disamping menangkap dan menahan tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu serta pil Extacy kepolisian juga memburu P yang kini dalam daftar pencarian orang
“Tersangka kini masih dalam pengembangan untuk apakah ada penyuplai lain selain P (DPO).” Pungkasnya.(Sy)








