Usai Mencuri Ban dan Velg Mobil, Pelaku Ditangkap Polsek Simokerto Surabaya

SURABAYA – seorang pria bernama Kusman (44) warga Kapasan Dalam 1/8 Rt.01 Rw.08 Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto. Kota Surabaya. Terpaksa mendekam dalam penjara usai melakukan pencurian ban dan velg mobil.

Kejadian berlangsung pada Kamis. 16 Juli 2026 sekitar pukul. 00.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Kapasan Dalam 3. No. 23 Surabaya. Korban yang melaporkan bernama Tedy Joko Purnomo (54).

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu M. Zahari mengatakan penangkapan berawal adanya laporan korban bahwa korban ini telah kehilangan ban mobil berikut velg yang saat itu tengah diparkir.

“Berdasarkan laporan tersebut kami bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita amankan.” Ujarnya Zahari kepada Awak Media Selasa (21/07).

Dalam penangkapan tersangka.
Lanjut Zahari, Unit Reskrim Polsek Simokerto melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian ban berikut velg mobil milik korban Joko, team melakukan olah TKP serta mengumpulkan saksi hingga petugas mendapatkan petunjuk soal pelaku.

Menurutnya, begitu mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal lansung bergerak menyisir rumah terduga pelaku di Kapasan Dalam Surabaya, ketika dinyatakan benar pelaku lalu dilakukan penyergapan.

“pelaku saat diinterogasi, tak bisa berkata banyak hanya menyesali perbuatannya saat ia mencuri ban berikut velg mobil milik Joko.” Katanya.

Modus pelaku pencurian.
Masih kata Zahari, ia menyampaikan bahwa aksi pelaku ini terbilang unik dan sepertinya pelaku memang berpengalaman, saat mengambil ban berikut velg mobil, ia lebih dahulu mengganjal menggunakan paving.

“Begitu sudah terlepas semua, ban dan velg dibawa kabur oleh pelaku untuk dijual, dan uang hasil penjualan dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.” Ungkapnya.

Kerugian korban dan Pasal yang disangkakan.

Zahari memaparkan bahwa atas perbuatan tersangka Kusuma, korban harus mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah sebab. Ban dan velg mobil yang ia curi jeni Toyota Rush tahun 2019.

“Perbuatannya tersangka Kusman sudah melanggar hukum dan bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan