BANGKALAN – Sebuah peristiwa mengenaskan terjadi pada seorang siswi yang masih duduk dibangku pelajar di kabupaten Bangkalan yang menjadi korban rudapaksa oleh tiga orang pria. Korban berinisial IP 15 tahun
Terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut setelah korban bercerai kepada keluarga sehingga keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polres Bangkalan. Madura,
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Erieka Triyasworo, mengatakan penangkapan ketiganya berdasarkan laporan keluarga korban bahwa korban ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pria
“Tiga orang pria yang ditangkap usai kejadian itu berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.” Jelas Erieka, Selasa (21/07).
Dalam kronologi peristiwa itu.
Korban sebelumnya dijak oleh teman sekolahnya berinisial TU (14) di suatu tempat, kemudian korban dipaksa dan perkoda secara bergilir oleh tiga orang pria termasuk TU yang mengajak korban.
Sementara lokasi kejadian perkara kepolisian masih menyembunyikan hingga kasus tersebut bisa terungkap dan ketiganya ditangkap bersama-sama.
“Ketiganya sudah kami tangkap dan ditempatkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap korban.” Ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, masih kata Erieka, korban mengalami kejadian serupa dalam tiga waktu yang berbeda. Bahkan dalam peristiwa ini korban mengalami Psikologis berat, sebab korban ini harus mendapatkan pendampingan khusus.
“Karena korban sampai saat ini merasa ketakutan dan trauma usai peristiwa, selain merudapaksa pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis clurit.” Bebernya.
Barang bukti yang diamankan polisi.
Erieka menambahkan, disamping menangkap tiga orang tersangka kasus tersebut juga ada beberapa barang bukti yang menjadi penguat untuk para pelaku.
“Barang bukti yang kini diamankan. Seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.” Imbuh Erieka.
Pasal yang disangkakan pada Tersangka.
Erieka menegaskan atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.” Pungkasnya.(Sy)








