BOJONEGORO – Isu dugaan kelicikan dan pelanggaran hukum yang dilakukan jasa penagih utang kembali mencoreng nama lembaga pembiayaan. Kali ini menimpa konsumen PT Mandiri Utama Finance, di mana kendaraan bermotor dirampas secara kasar dan sepihak saat dikendarai oleh anak dari kreditur sendiri di jalan raya umum.
Kejadian memilukan itu berlangsung di Jalan Raya Bojonegoro–Jatirogo, tepatnya di area Jembatan Kaliketek. Saat itu Silfi, putri dari Moh Habib Mustofa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat FI tahun 2023 bernomor polisi S 4546 ABU. Belum sempat melintas jauh, tiba-tiba kendaraannya dikepung dan dihadang sekelompok oknum yang mengaku sebagai petugas penagih atau Debt Collector (DC) dari Mandiri Utama Finance.
Tanpa surat perintah, tanpa musyawarah, dan tanpa memberikan kesempatan penjelasan sedikitpun, oknum-oknum tersebut dengan kasar mengambil alih kendaraan yang dikendarai Silfi. Motor langsung dibawa pergi secara paksa dengan alasan keterlambatan pembayaran angsuran senilai Rp877.000 per bulan. Tindakan ini terkesan mengabaikan hak asasi serta rasa aman pengendara yang notabene adalah pihak ketiga yang tidak tercantum dalam perjanjian kredit.
Tindakan yang dilakukan oknum DC tersebut sangat mencurigakan dan terbukti menyalahi aturan. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang keras pengambilan jaminan secara sepihak, apalagi dengan cara menghadang dan merampas di jalan umum. Pengambilan barang jaminan wajib ditempuh melalui jalur musyawarah atau penetapan hakim, bukan dengan tindakan premanisme yang meresahkan.
Sangat disayangkan, dugaan pelanggaran ini justru terjadi di bawah naungan perusahaan pembiayaan resmi. Padahal perusahaan bertanggung jawab penuh atas perilaku petugas maupun mitra penagih yang ditunjuknya.
Guna menguji kebenaran serta meminta pertanggungjawaban, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pimpinan hingga Bagian Hukum dan Kepatuhan PT Mandiri Utama Finance. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan sama sekali tidak merespons, bungkam seribu bahasa, dan tak memberikan penjelasan sedikitpun terkait kelicikan oknum yang mengatasnamakan lembaganya.
Kebisuan ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa perusahaan tidak transparan dan membiarkan praktik penagihan yang melanggar hukum berjalan terus. Masyarakat kini menuntut kepolisian untuk segera memproses hukum oknum yang melakukan perampasan, sekaligus meminta OJK menindak tegas PT Mandiri Utama Finance karena dinilai gagal mengawasi mitra kerjanya serta melanggar aturan perlindungan konsumen.








