Guncang MTs Islamiyah Banin Senori: Dugaan Pelecehan Seksual Santri, Oknum Guru MTK Belum Beri Keterangan

Foto/Ilustrasi

TUBAN – Kabar memprihatinkan kembali mengguncang dunia pendidikan dan pesantren di Kabupaten Tuban. Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kini mencuat di lingkungan MTs Islamiyah Banin, Yayasan Sunnatunnur Jalan Jl.Djoned no 62, Kecamatan Senori. Kabar ini bukan sekadar desas-desus, melainkan telah mengundang kemarahan sekaligus kekhawatiran mendalam dari masyarakat luas, khususnya para orang tua yang menitipkan putra-putrinya untuk menuntut ilmu di lembaga tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, setidaknya terdapat kurang lebih sepuluh orang santri yang diduga menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Kejadian yang diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu ini perlahan terungkap setelah adanya keluhan yang disampaikan secara tertutup, yang kemudian menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar maupun kalangan santri lainnya.

‎Dugaan sementara mengarah kepada keterlibatan seorang oknum guru yang berinisial MTK. Sejak isu ini mencuat, publik tentu menanti kejelasan dari pihak yang bersangkutan guna mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang atas peristiwa yang sebenarnya terjadi.

‎Menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif, awak media telah berupaya keras melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yang diduga terlibat. Berbagai cara telah ditempuh, mulai dari pesan tertulis hingga upaya menghubungi secara langsung guna meminta penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan, serta memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri jika memang tidak bersalah. Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan dan disebarluaskan, MTK sama sekali belum memberikan tanggapan, penyangkalan, maupun konfirmasi apapun. Ia seolah membungkam seribu bahasa dan enggan bersuara menanggapi sorotan yang menimpanya.

‎Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan yang dapat membebani maupun meringankan dugaan yang ada. Namun hingga momen ini, belum ada satu pun kata atau keterangan yang diterima dari pihak yang bersangkutan.

‎Ketiadaan penjelasan dari pihak yang diduga justru makin menguatkan kecurigaan publik dan memicu keresahan yang lebih besar. Masyarakat menuntut agar peristiwa ini segera ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas oleh aparat penegak hukum.

‎Kini harapan seluruh elemen masyarakat tertumpu pada pihak berwenang untuk segera turun tangan, mengungkap fakta yang sesungguhnya, memproses hukum siapapun pelakunya tanpa pandang bulu, serta memberikan perlindungan dan keadilan yang setinggi-tingginya bagi keempat santri yang diduga menjadi korban. Dunia pendidikan dan lembaga keagamaan pun diharapkan dapat segera memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat terguncang akibat peristiwa yang sangat memilukan ini.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang diduga terlibat maupun pihak lembaga terkait untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan