Proyek Bedah Rumah Ketileng-Tinawun Mangkrak: Rumah Dibongkar Terbengkalai Sebulan, CV Adhira Bungkam Saat Ditegur Aturan

Bojonegoro – Program bantuan bedah rumah yang seharusnya membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi warga Desa Ketileng dan Desa Tinawun, justru berbalik menjadi sumber keluhan dan kekecewaan mendalam. Pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV Adhira terkesan lambat, asal jadi, dan terbengkalai, sementara pihak pelaksana memilih membisu saat dimintai pertanggungjawaban.

Kondisi paling memprihatinkan terlihat di salah satu rumah penerima manfaat di Desa Ketileng. Bangunan sudah dibongkar sejak lebih dari satu bulan lalu, namun dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Baru belakangan ini pengerjaan terlihat dikebut secara terburu-buru hingga larut malam, seolah ingin menutupi keterlambatan yang sudah terjadi.

Secara tampak luar, dinding sudah diplester dan rangka atap terpasang, namun bagian dalam masih jauh dari layak. Lantai rumah masih berupa urukan semen kasar atau tanah, pemasangan keramik belum tersentuh sama sekali. Material berserakan sembarangan, penerangan hanya mengandalkan kabel darurat, dan yang paling mencolok: tidak ditemukan satu pun Papan Informasi Proyek di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi ini mematikan hak masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, hingga batas waktu penyelesaian. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku:

– UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Mengabaikan hak informasi publik terancam kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta;

– UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi): Keterlambatan dan kelalaian berisiko peringatan, denda, hingga dicatut hitam;

– Perpres No. 12 Tahun 2021: Keterlambatan penyelesaian berakibat denda harian, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam nasional.

Saat dikonfirmasi, pimpinan CV Adhira, Azis, sempat berdalih pekerjaan tidak mangkrak dan hanya dialihkan ke unit lain. Ia mengklaim 7 unit sudah selesai keramik, tersisa 5 unit di dua desa tersebut. Namun begitu ditanya lebih rinci mengenai alasan rumah di Ketileng mangkrak sebulan, rincian sisa pekerjaan, alasan tanpa papan proyek, serta kepastian tenggat waktu penyelesaian, Azis dan pihak CV Adhira seketika bungkam total dan enggan menjawab apapun.

Warga penerima manfaat berharap Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Inspektorat segera turun tangan. Masyarakat menuntut evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan pencatutan hitam bagi pelaksana yang mengulur waktu, agar hak warga mendapatkan hunian layak segera terwujud tanpa harus menunggu berbulan-bulan dalam ketidakpastian.

Tinggalkan Balasan