Magetan, Sabtu 15/08/2026 – KP-RI Panca Bakti Maospati sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan di PN Magetan 17/06/2026 oleh Andri Hariyati dengan putusan “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Di Terima”
PH penggugat Arifin Purwanto gerak cepat mempelajari hasil putusan ternyata ada kendala yang perlu di selesaikan dulu sebelum meminta uang kembali, dengan total simpanan Rp 32.818.730,00
Tanggal 29/07/2026 Andri Hariyati mengajukan surat, berhenti dan keluar sebagai anggota Koperasi KP-RI Panca Bakti Maospati, dan meminta uang simpanan untuk di serahkan
Sampai hari ini surat tidak ada tanggapan, Andri Hariyati bersama PH Arifin Purwanto membuat laporan di Poles Magetan, terlapor Pengurus dengan dugaan penggelapan, team penyelesai dengan dugaan SK palsu, ada dua laporan sekali gus
Ucap Sugito humas LSM LIRA Magetan, ini penting untuk di jadikan acuan sebelum meminta uang anggota koperasi, harus keluar dulu dari keanggotaan.
Team penyelesai ini juga menjadi penghambat gugatan perdata, sebelumnya pernah di ingatkan Arifin Purwanto supaya di bubarkan, dalam putusan PN Magetan menjelaskan kalau ada team penyelesaian, otomatis beban bukan di pengurus kalau ada anggota yang meminta uang simpanan, ini yang bikin rumit bila pengurus Koperasi Panca Bakti Maospati di laporkan, otomatis team penyelesai juga ikut terseret untuk memberikan keterangan.
Komunikasi dengan team penyelesai sudah berkali-kali di lakukan, tak kunjung ada titik temu, setelah buat laporan polisi , rencana akan ajukan gugatan team penyelesai supaya di bubarkan(BL)








