‎Hukum Tumpul di Lumajang: Judi Sabung Ayam Mojo di Pasirian Tetap Berjalan, Apatis Aparat Dipertanyakan ‎

LUMAJANG – Di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH)? Praktik judi sabung ayam yang berlangsung secara terbuka dan terstruktur di Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang justru semakin aman dan terkendali bagi para pelakunya. Dugaan ketidakberpihakan dan kelambanan penindakan aparat kini semakin menguat, membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah hukum di Lumajang hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

‎Kegiatan perjudian sabung ayam ini diketahui dimiliki dan dikelola oleh seorang berinisial Mojo. Meski jelas melanggar aturan, kegiatan tersebut justru beroperasi dengan aman dan terkesan dilindungi, seolah mendapat restu dari pihak berwenang di wilayah hukum setempat. Bahkan setelah sempat digerebek, pelaku tidak pernah tertangkap dan lokasi kembali dibuka hanya dalam hitungan hari, seolah tidak terjadi apa-apa.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, aktivitas perjudian ini berlangsung hampir setiap hari, dengan intensitas yang meningkat pada akhir pekan. Khususnya hari Sabtu dan Minggu, lokasi menjadi jauh lebih ramai, bahkan kerap dihadiri peserta dari luar daerah.

‎”Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai, bahkan ada yang bilang hari Minggu sering ada undangan besar,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Selain sabung ayam, di lokasi yang sama juga diduga beroperasi jenis perjudian lain seperti judi dadu dan judi bola-bola. Praktik-praktik terlarang ini ternyata sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari Polres Lumajang maupun Polsek Pasirian untuk menghentikannya secara permanen.

‎Masyarakat pun menduga kuat adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum APH setempat. Hal ini didasari fakta bahwa penyelenggara yang dikenal dengan nama Mojo tersebut justru semakin berani dan terkesan kebal hukum.

‎”Kalau sudah begini, masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku judi yang punya ‘beking’,” tambah narasumber.

‎Padahal secara hukum, segala bentuk perjudian dengan taruhan uang atau barang berharga dilarang keras di Indonesia. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam penyelenggara maupun pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sementara Pasal 303 bis KUHP juga mengancam peserta dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

‎Kewajiban kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu juga diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf a dan c yang mewajibkan Polri memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

‎Jika pembiaran ini benar terjadi, maka sikap diam aparat dapat dikategorikan sebagai kelalaian tugas, bahkan pelanggaran etik berat yang merugikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

‎Publik kini menuntut agar Kapolres Lumajang segera bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata dan tuntas, bukan sekadar jargon atau operasi sesaat. Jangan sampai hukum di Lumajang terkesan hanya berlaku untuk orang biasa, namun berubah tumpul ketika menghadapi pihak yang diduga punya perlindungan.

‎Redaksi membuka ruang tanggapan, klarifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait, baik pengelola maupun instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Tinggalkan Balasan