NGANJUK — Praktik perjudian sabung ayam semakin menjamur dan berani beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Nganjuk. Kali ini sorotan mengarah ke Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, di mana ajang judi sabung ayam yang disertai taruhan uang diketahui beroperasi leluasa dan dikelola oleh seorang sosok yang dikenal sebagai Hendro. Sosok ini disebut-sebut sebagai “pemain lama” di dunia perjudian dan terkesan semakin kebal hukum, tanpa ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kegiatan judi sabung ayam tersebut berlangsung secara rutin dan dihadiri oleh banyak peserta dari berbagai wilayah. Lokasinya yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, beroperasi terbuka di siang bolong, seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum yang berlaku. Pengelolanya, Hendro, dikenal luas sebagai pemain lama yang sudah lama berkecimpung di dunia perjudian di wilayah tersebut, namun entah mengapa hingga kini belum pernah tersentuh penindakan yang serius.
Yang memprihatinkan, praktik ini bukan baru terjadi. Sudah cukup lama berjalan dan semakin berkembang biak, namun belum terlihat adanya upaya tegas dari Polres Nganjuk maupun aparat setempat untuk menghentikannya secara permanen. Hal ini memunculkan kecurigaan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa sosok yang sudah dikenal luas sebagai pengelola judi justru dibiarkan beroperasi tanpa hambatan? Apakah benar-benar tidak diketahui, atau justru ada hal lain yang melindunginya?
Padahal segala bentuk perjudian dengan taruhan uang atau barang berharga dilarang keras di Indonesia dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun bagi penyelenggaranya. Namun di Desa Sugihwaras ini, hukum seolah tak berlaku. Hendro dan ajang judinya tetap beroperasi dengan aman dan terkendali.
Masyarakat dan publik luas pun kini mendesak agar Polres Nganjuk segera turun ke lokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, melakukan penindakan tegas, membubarkan ajang perjudian tersebut, serta memproses hukum pengelolanya, yaitu Hendro, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai keengganan menindak justru membuat perjudian semakin subur dan merusak tatanan masyarakat.
Redaksi membuka ruang tanggapan, klarifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait, baik pengelola maupun instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Judi Sabung Ayam Marak di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon — Polres Nganjuk Diminta Tegakkan Hukum








