Berita  

‎Antara Kawasan Pangan dan Fasilitas Operasional: Legalitas Bangunan PT Ramai Jaya Abadi di Soko Tuban Dipertanyakan!

‎TUBAN — Keberadaan bangunan yang digunakan oleh PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini memunculkan pertanyaan mendasar terkait kesesuaian pemanfaatan ruang. Berdasarkan penelusuran pada peta tata ruang, lokasi bangunan tersebut tercantum berada di kawasan Kawasan Tanaman Pangan — yang secara ketentuan memiliki aturan khusus dalam pemanfaatannya.

‎PT RJA sendiri diketahui merupakan perusahaan asal Cepu yang bergerak di bidang konstruksi dan memiliki hubungan pekerjaan dengan Pertamina EP. Bangunan di Desa Rahayu tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan. Namun persoalannya bukan sekadar siapa pemilik tanah, melainkan: apakah fungsi bangunan dan aktivitas perusahaan di lokasi itu telah sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku?

‎Tata Ruang Lebih Kuat dari Sekadar Kepemilikan Tanah

‎Dalam ketentuan penataan ruang, kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya menentukan boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilakukan. Pemanfaatan ruang tetap harus mengacu pada rencana tata ruang serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berlaku. Penandaan lokasi sebagai Kawasan Tanaman Pangan perlu diverifikasi lebih lanjut — apakah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)? Ketiga status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan perlu diperiksa secara terperinci.

‎Dokumen Perizinan yang Dipertanyakan: KKPR dan PBG

‎Salah satu dokumen kunci yang perlu diketahui adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau persetujuan yang relevan. KKPR menjadi instrumen utama untuk memastikan kegiatan pada suatu lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. Keberadaan bangunan secara fisik belum menjawab apakah kegiatan yang berlangsung di atasnya telah memperoleh dasar pemanfaatan ruang yang sah.

‎Hal serupa berlaku terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan dan pemenuhan persyaratan teknis, namun kepemilikan PBG tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan tata ruang. Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada satu dokumen, melainkan melihat rangkaian utuh:

‎Status Tanah → Rencana Tata Ruang → KKPR/PKKPR → PBG → Fungsi Bangunan → Penggunaan Aktual

‎Perbedaan antara fungsi yang tercantum dalam dokumen dengan penggunaan aktual di lapangan dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun pelanggaran tata ruang yang serius.

‎DPMPTSP Tuban Belum Memberikan Keterangan

‎Untuk memperoleh kepastian hukum, awak media telah meminta konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban. Beberapa pertanyaan utama yang diajukan:

· ‎Apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk pembangunan kantor atau fasilitas operasional?
‎​
· ‎Apakah PT RJA telah memiliki KKPR/PKKPR yang sah?
‎​
· ‎Bagaimana status lokasi apabila benar berada pada kawasan tanaman pangan?
‎​
· ‎Apakah tanah tersebut telah diverifikasi terkait status LP2B, KP2B, maupun LSD?
‎​
· ‎Apakah keterkaitan PT RJA sebagai rekanan Pertamina EP memberikan pengecualian terhadap proses perizinan dan tata ruang?

‎Hingga berita ini diterbitkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban belum memberikan jawaban apa pun. Ketiadaan tanggapan ini tidak dapat dimaknai sebagai bukti pelanggaran, namun menunjukkan bahwa dasar pemanfaatan ruang dan legalitas bangunan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

‎Status Rekanan Pertamina Bukan Pengecualian

‎PT RJA diketahui sebagai rekanan Pertamina EP di sektor migas. Namun, status sebagai rekanan pekerjaan migas tidak dengan sendirinya menjadi alasan atau pengecualian terhadap ketentuan tata ruang dan bangunan. Jika fasilitas di Desa Rahayu dibangun untuk mendukung pekerjaan Pertamina EP, perlu dijelaskan apa dasar hukum penggunaan lokasi tersebut dan apakah fasilitas itu merupakan bagian dari kegiatan yang telah memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang. Sebaliknya, apabila bangunan tersebut berfungsi sebagai kantor, gudang, tempat penyimpanan material, atau fasilitas parkir alat berat untuk kebutuhan internal PT RJA, maka fungsi tersebut juga harus dicocokkan dengan dokumen perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

‎🔍 Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab

‎Pertanyaan utama kini bukan lagi sekadar siapa pemilik tanah, melainkan:

‎Apa dasar tata ruang dan perizinan yang digunakan untuk mendirikan serta mengoperasikan fasilitas PT Ramai Jaya Abadi di lokasi yang pada peta tercantum sebagai Kawasan Tanaman Pangan?

‎Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk membedakan antara bangunan yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dengan bangunan yang masih memiliki aspek administrasi dan pemanfaatan ruang yang perlu diperjelas. Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak PT Ramai Jaya Abadi terkait status tanah, fungsi bangunan, kepemilikan KKPR/PKKPR dan PBG, serta keterkaitan fasilitas tersebut dengan pekerjaan Pertamina EP — namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.

Tinggalkan Balasan